Pengacara Perceraian Bantul, Yogyakarta

Pengacara Perceraian di Bantul – Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Pendampingan Hukum Perceraian Berdasarkan Syariat dan Hukum Positif Indonesia

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners merupakan kantor Pengacara, Advokat, dan Konsultan Hukum yang berlokasi di Bantul, Yogyakarta. Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum, khususnya dalam bidang hukum keluarga dan perceraian.

Dalam kehidupan rumah tangga, tidak jarang terjadi konflik yang dapat mengarah pada perceraian. Di sinilah peran pengacara perceraian yang profesional dan amanah sangat diperlukan agar proses berjalan secara adil, sesuai hukum, serta tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kesantunan.


Hukum Perceraian dalam Syariat Islam

Dalam Islam, pernikahan merupakan ikatan yang sakral. Namun, apabila hubungan suami istri tidak bisa lagi dipertahankan, perceraian (thalak) diperbolehkan sebagai jalan terakhir. Berikut penjelasan singkat tentang tingkatan hukum perceraian dalam Islam:

1. Perceraian yang Wajib

  • Perceraian menjadi wajib jika tidak ada lagi jalan damai antara pasangan, meskipun telah ditempuh berbagai upaya seperti mediasi.

  • Termasuk jika salah satu pasangan melakukan kejahatan moral (perbuatan keji) dan enggan bertaubat.

  • Perceraian juga wajib jika salah satu pasangan murtad atau keluar dari agama Islam.

2. Perceraian yang Sunnah

  • Diperbolehkan dan dianjurkan jika suami tidak mampu menafkahi, atau istri tidak bisa menjaga kehormatannya serta tidak mau taat pada Allah.

  • Perceraian menjadi jalan keluar untuk menjaga kehormatan dan ketenangan masing-masing pihak.

3. Perceraian yang Makruh

  • Jika dilakukan tanpa alasan syar’i, seperti menceraikan istri yang solehah, taat, dan berakhlak mulia.

  • Dalam kondisi ini, cerai tidak disukai dan termasuk tindakan yang dibenci meskipun sah secara hukum.

4. Perceraian yang Mubah

  • Diperbolehkan jika suami tidak mampu bersabar menghadapi sikap buruk istri.

  • Termasuk ketika tidak ada lagi ketertarikan seksual, atau adanya hambatan biologis yang mempengaruhi hubungan suami-istri.

5. Perceraian yang Haram

  • Misalnya menceraikan istri saat sedang haid atau nifas.

  • Menjatuhkan talak setelah berhubungan intim tanpa kepastian apakah istri hamil atau tidak.

  • Berniat menceraikan istri untuk menghindari pembagian harta atau hak-haknya juga tergolong haram.


Pendampingan Hukum Perceraian – Profesional dan Bijaksana

Sebagai pengacara perceraian di Bantul, kami memahami bahwa proses perceraian bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut emosi, masa depan anak, dan pembagian harta. Oleh karena itu, kami mengutamakan pendekatan musyawarah dan mediasi terlebih dahulu.

Namun jika perceraian tetap menjadi keputusan final, kami akan mendampingi klien secara profesional dalam proses di Pengadilan Agama, dengan memperhatikan aspek:

  • Hak asuh anak (hadhanah)

  • Nafkah istri dan anak

  • Pembagian harta bersama (gono-gini)

  • Hak dan kewajiban setelah perceraian

  • Penetapan status hukum pasca-cerai


Layanan Kami Meliputi

  • Konsultasi hukum keluarga & perceraian

  • Pendampingan gugatan cerai/cerai talak

  • Mediasi & negosiasi pihak suami-istri

  • Pembuatan surat gugatan atau jawaban

  • Pendampingan di Pengadilan Agama

  • Penanganan perkara lanjutan: hak asuh, warisan, harta bersama


Mengapa Memilih Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners?

✅ Berpengalaman dalam perkara perceraian & hukum keluarga
✅ Pendekatan humanis, adil & sesuai nilai agama
✅ Profesional, cepat tanggap, dan menjaga kerahasiaan
✅ Menyelesaikan perkara secara efisien – baik litigasi maupun non-litigasi
✅ Konsultasi awal GRATIS (by appointment)


Hubungi Pengacara Perceraian Bantul Sekarang

Alamat Kantor:
Cengkehan RT 03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – 55782

WhatsApp / Telepon: 0852-9294-5525
Konsultasi Hukum: Gratis untuk konsultasi awal
⏰ Jam Kerja: Senin – Sabtu | 09.00 – 17.00 WIB


Perceraian Adalah Jalan Terakhir, Tapi Harus Dihadapi dengan Bijak

Jika rumah tangga Anda berada di ujung tanduk dan Anda membutuhkan pendampingan hukum yang amanah, Pengacara Perceraian di Bantul – Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners siap membantu Anda menghadapi setiap proses dengan tenang dan terarah.

“Kami hadir bukan untuk merusak hubungan, tapi untuk menjaga keadilan dalam perpisahan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *