Pengacara Perceraian Kasihan – Bantul

Pengacara Perceraian Kasihan, Bantul – Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum untuk perkara perceraian Muslim dan Non-Muslim di wilayah Kasihan, Bantul, serta seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengapa Memilih Kami?
Permasalahan dalam rumah tangga bisa terjadi karena berbagai faktor seperti persoalan ekonomi, perbedaan karakter, hingga adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bila konflik ini berlangsung lama tanpa penyelesaian, bisa berujung pada perceraian.
Kami hadir sebagai pengacara perceraian berpengalaman di Kasihan, Bantul, dengan didukung tim profesional dalam menangani perkara rumah tangga. Layanan kami mengedepankan mediasi dan penyelesaian secara damai sebelum mengambil langkah hukum melalui pengadilan.
Layanan Hukum yang Kami Tawarkan:
✅ Konsultasi hukum perceraian
✅ Pendampingan gugatan cerai atau permohonan talak
✅ Penyelesaian konflik rumah tangga melalui mediasi
✅ Pendampingan proses hukum di Pengadilan Agama maupun Negeri
✅ Perlindungan hak-hak hukum klien, baik suami maupun istri
Prinsip Penanganan: Mediasi sebagai Prioritas
Kami selalu mengutamakan pendekatan mediasi—baik non-litigasi maupun litigasi—dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Namun jika upaya damai tidak berhasil, kami siap mengambil langkah hukum yang tepat dan efisien untuk memperjuangkan hak-hak Anda.
Perspektif Hukum Perceraian Menurut Syariat Islam:
1. Perceraian Wajib
Jika suami istri tidak bisa berdamai meski sudah berusaha maksimal, atau bila salah satu pasangan melakukan perbuatan keji atau murtad.
2. Perceraian Sunnah
Misalnya ketika suami sudah tidak mampu menafkahi istri, atau istri tidak menjaga kehormatannya dan menolak dibimbing.
3. Perceraian Makruh
Jika tidak ada alasan syar’i yang kuat. Misalnya, menceraikan istri yang salehah tanpa sebab yang jelas.
4. Perceraian Mubah
Jika pasangan tidak bisa hidup rukun, dan suami tidak mampu bersabar terhadap perilaku buruk istri.
5. Perceraian Haram
Misalnya menceraikan istri saat haid, setelah hubungan intim tanpa kepastian hamil, atau semata-mata agar istri tidak menuntut hak.
Kantor Pengacara Perceraian Kasihan, Bantul
Kantor kami telah berpengalaman menangani berbagai kasus perceraian dengan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan, profesionalisme, serta kerahasiaan klien. Kami akan berusaha maksimal menyelesaikan perkara dengan pendekatan hukum yang efektif dan efisien.
Alamat: Cengkehan RT 03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta 55782 WA: 0852-9294-5525
Pengacara Perceraian Kasihan, Bantul – Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners