Pengacara Perceraian Kretek – Bantul

Pengacara Perceraian Kretek, Bantul – Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners adalah kantor pengacara yang berfokus pada penanganan perkara perceraian, baik untuk pasangan Muslim maupun Non-Muslim, khususnya di wilayah Kretek, Bantul dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dengan pendekatan yang profesional, efektif, dan efisien.


Mengapa Perceraian Bisa Terjadi?

Hubungi : 0821-3683-8453

Konflik rumah tangga bisa muncul karena berbagai faktor, seperti persoalan ekonomi, perbedaan sifat atau karakter, serta adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika konflik ini berlangsung lama tanpa solusi, keharmonisan rumah tangga akan terganggu dan dapat berujung pada perceraian.


Pengacara Perceraian Berpengalaman di Kretek, Bantul

Kantor Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners telah berpengalaman dalam menangani berbagai perkara rumah tangga, terutama perceraian. Kami didukung oleh tim pengacara yang profesional dan ahli di bidang hukum keluarga. Fokus utama kami adalah melindungi hak-hak klien dengan pendekatan hukum yang tepat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Layanan Hukum Kami:

✅ Konsultasi hukum perceraian Muslim dan Non-Muslim
✅ Pendampingan gugatan cerai atau permohonan talak
✅ Penyelesaian konflik rumah tangga secara mediasi
✅ Pendampingan di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri
✅ Perlindungan hak suami/istri secara adil dan berimbang


Mengedepankan Mediasi Sebagai Solusi Utama

Kami selalu berupaya menyelesaikan masalah secara damai melalui jalur mediasi—baik non litigasi (di luar pengadilan) maupun litigasi (melalui pengadilan). Namun, jika upaya perdamaian gagal, kami siap melangkah ke jalur hukum dengan pendampingan penuh dan strategi yang terukur demi menjaga kepentingan hukum klien.


Hukum Perceraian Menurut Syariat Islam

Islam memandang pernikahan sebagai ikatan sakral. Namun jika pernikahan tidak bisa dipertahankan, perceraian diperbolehkan sebagai jalan terakhir.

1. Hukum Perceraian Wajib

Diberlakukan jika pasangan tidak bisa lagi berdamai meskipun telah melakukan berbagai upaya, atau jika salah satu pasangan melakukan perbuatan keji atau murtad.

2. Hukum Perceraian Sunnah

Jika suami tidak mampu menafkahi istri atau istri tidak menjaga kehormatannya dan menolak bimbingan.

3. Hukum Perceraian Makruh

Jika perceraian dilakukan tanpa alasan syar’i, seperti menceraikan istri yang salehah dan taat tanpa sebab yang jelas.

4. Hukum Perceraian Mubah

Perceraian dibolehkan jika istri berperilaku buruk dan suami tidak bisa lagi bersabar, atau ada kendala biologis yang mengganggu kehidupan rumah tangga.

5. Hukum Perceraian Haram

Jika perceraian dilakukan dalam kondisi yang tidak sesuai syariat, misalnya menceraikan istri saat haid, setelah berhubungan tanpa mengetahui kehamilan, atau untuk menghindari kewajiban terhadap istri.


Komitmen Kami terhadap Keadilan

Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kerahasiaan klien. Kami memahami bahwa konflik rumah tangga adalah persoalan yang sangat pribadi. Oleh karena itu, kami berusaha menyelesaikannya dengan musyawarah dan perdamaian, serta siap mendampingi Anda di jalur hukum jika diperlukan.


Kantor Pengacara Perceraian Kretek, Bantul

Alamat: Cengkehan RT 03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta 55782
WA: 0852-9294-5525
Pengacara Perceraian Kretek, Bantul – Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners


Kata Bijak tentang Hukum dan Keadilan

“Hukum tanpa keadilan hanyalah alat penindas; keadilan tanpa hukum hanyalah harapan kosong.”
Islahul Abid, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *