Pengacara Perceraian Pajangan – Bantul

Pengacara Perceraian Pajangan, Bantul – Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Butuh Bantuan Hukum Perceraian di Pajangan, Bantul? Konsultasikan dengan Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners – Spesialis Perkara Perceraian Muslim & Non-Muslim
Permasalahan rumah tangga adalah hal yang wajar dalam kehidupan berumah tangga. Namun, ketika konflik tersebut terus menerus terjadi dan tidak terselesaikan, maka pernikahan dapat kehilangan keharmonisannya bahkan berujung pada perceraian. Beberapa penyebab umum perceraian antara lain: masalah ekonomi, ketidakcocokan karakter, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Layanan Hukum Perceraian Profesional di Pajangan, Bantul
Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai solusi bagi Anda yang membutuhkan jasa Pengacara Perceraian di Pajangan, Bantul. Kami melayani konsultasi hukum dan pendampingan perkara perceraian baik untuk pasangan Muslim melalui Pengadilan Agama, maupun Non-Muslim melalui Pengadilan Negeri.
Dengan tim hukum yang berpengalaman dan profesional, kami selalu mengedepankan pendekatan damai melalui mediasi, baik secara non-litigasi maupun litigasi. Namun, apabila proses damai tidak membuahkan hasil, maka kami siap memperjuangkan hak-hak hukum Anda secara optimal melalui jalur hukum yang berlaku.
Mengapa Memilih Kami?
✅ Berpengalaman Menangani Perkara Perceraian
✅ Pendekatan Profesional, Efektif dan Efisien
✅ Didampingi Tim Advokat yang Kompeten
✅ Fokus pada Perlindungan Hak Klien
✅ Siap Melayani Klien dari Seluruh Indonesia
Jenis Perkara yang Kami Tangani
Gugatan Cerai Istri terhadap Suami (Pengadilan Agama)
Permohonan Cerai Talak oleh Suami (Pengadilan Agama)
Cerai Non-Muslim di Pengadilan Negeri
Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Nafkah Anak dan Istri
Harta Gono Gini
KDRT dan Perlindungan Perempuan
Tinjauan Hukum Perceraian dalam Islam
Perceraian dalam Islam memiliki beberapa hukum berdasarkan situasi dan kondisi, antara lain:
1. Wajib
Ketika rumah tangga sudah tidak bisa diselamatkan dan pasangan terus menerus mengalami konflik tanpa penyelesaian, perceraian bisa menjadi wajib, terlebih jika salah satu pasangan melakukan kezaliman atau telah keluar dari agama Islam.
2. Sunnah
Jika salah satu pasangan tidak dapat menjalankan kewajiban rumah tangga dan agama, maka perceraian dapat menjadi sunnah bagi pihak yang tidak mampu lagi membimbing atau bertahan.
3. Makruh
Menceraikan pasangan tanpa sebab yang jelas, terutama jika pasangan tersebut memiliki akhlak dan keimanan yang baik, hukumnya makruh.
4. Mubah
Perceraian menjadi mubah atau boleh dilakukan jika sudah tidak ada kecocokan lagi secara fisik maupun emosional dan tidak ada pihak yang bersalah secara syar’i.
5. Haram
Perceraian menjadi haram jika dilakukan tidak sesuai syariat, misalnya menjatuhkan talak saat istri sedang haid atau dengan niat untuk menzhalimi.
Komitmen Kami dalam Setiap Perkara
Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners di Pajangan, Bantul selalu mengedepankan nilai musyawarah, perdamaian, dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Namun jika perceraian menjadi satu-satunya jalan keluar, kami siap menjadi perwakilan hukum Anda dengan integritas, loyalitas, dan strategi hukum yang terukur.
Alamat Kantor:
Cengkehan RT.03/24 Wukirsari, Imogiri
Bantul, Yogyakarta – Indonesia 55782
Konsultasi Hukum via WhatsApp:
0852-9294-5525
Kata-Kata Bijak tentang Hukum dan Keadilan
“Hukum tidak dibuat untuk menghakimi tanpa nurani, tapi untuk menjamin keadilan berdiri tegak di atas penderitaan yang tak bersuara.”
– Islahul Abid, S.H., M.H.
“Perceraian memang tidak menyenangkan, namun kadang ia adalah pintu menuju kedamaian dan awal kehidupan yang lebih baik.”
Jika Anda sedang menghadapi persoalan rumah tangga dan membutuhkan pendampingan hukum, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda mencari solusi terbaik, demi masa depan yang lebih tenang dan adil.