Pengacara Perceraian Piyungan – Bantul

Pengacara Perceraian Piyungan, Bantul – Profesional Menangani Perkara Rumah Tangga Anda
Pengacara Perceraian Piyungan, Bantul – Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara profesional untuk perkara perceraian, baik bagi pasangan Muslim maupun Non-Muslim. Kami melayani klien dari wilayah Piyungan, Kabupaten Bantul, serta seluruh wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengapa Anda Membutuhkan Pengacara Perceraian?
Permasalahan rumah tangga dapat terjadi karena banyak faktor, seperti masalah ekonomi, ketidakharmonisan sifat dan sikap pasangan, hingga perselingkuhan. Ketika konflik terus-menerus terjadi tanpa solusi, hubungan suami istri bisa terganggu dan bahkan mengarah pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam situasi ini, perceraian sering menjadi jalan terakhir yang tak terhindarkan.
Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners memiliki pengalaman panjang dalam menangani kasus perceraian, dengan tim pengacara yang berkompeten, profesional, dan paham dalam memberikan solusi hukum yang adil dan berpihak pada hak-hak klien.
Layanan Kami
Sebagai kantor pengacara perceraian terpercaya di Piyungan, kami memberikan layanan hukum berupa:
Konsultasi hukum rumah tangga
Pendampingan dalam proses mediasi
Pembuatan dan pendampingan gugatan cerai atau permohonan talak
Penyelesaian sengketa harta bersama dan hak asuh anak
Penanganan perceraian secara litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (mediasi di luar pengadilan)
Mengedepankan Mediasi, Menghindari Konflik
Kami selalu mengedepankan pendekatan mediasi sebagai langkah pertama dalam setiap perkara. Sebab, kami percaya bahwa setiap hubungan layak untuk diperjuangkan hingga langkah terakhir. Namun jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kami siap mengambil tindakan hukum secara tegas, cepat, dan efisien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan dan hak-hak klien.
Perspektif Hukum Islam tentang Perceraian
Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang sangat dijaga. Meski perceraian diperbolehkan, namun itu adalah tindakan yang dibenci oleh Allah. Berikut kategori hukum perceraian dalam Islam:
Wajib: Jika pasangan tidak bisa rukun lagi dan sudah ditempuh semua jalan damai.
Sunnah: Jika pasangan tidak mampu menjalankan peran rumah tangga dengan baik.
Makruh: Jika tanpa alasan syar’i atau hanya karena keinginan sesaat.
Mubah: Jika tidak ada harapan lagi dalam keharmonisan rumah tangga.
Haram: Jika talak dijatuhkan tidak sesuai syariat, seperti saat istri haid atau untuk menzolimi haknya.
Kenapa Memilih Kami?
✅ Berpengalaman dan Terpercaya dalam menangani perkara keluarga
✅ Pendekatan Profesional dan Empatik
✅ Solusi Hukum yang Efektif dan Efisien
✅ Pendekatan Mediasi yang Humanis
✅ Layanan untuk Perceraian Muslim & Non-Muslim
Hubungi Kami
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT 03 RW 24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta – 55782WhatsApp: 0852-9294-5525
“Hukum tanpa keadilan hanyalah alat penindasan. Keadilan tanpa pendampingan hukum adalah ketidakpastian.”
— Islahul Abid, S.H., M.H.