Pengacara Perceraian

Proses Perceraian Bukan Sekadar Perpisahan, Tapi Juga Soal Kepastian Hukum
Perceraian bukan hanya tentang berakhirnya hubungan suami istri, tapi juga tentang hak, tanggung jawab, dan keabsahan hukum yang harus dipenuhi. Di Indonesia, perceraian tidak bisa dilakukan secara sepihak atau informal—semuanya harus melalui proses hukum resmi di pengadilan.
Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Rekan hadir untuk membantu Anda yang sedang menghadapi proses perceraian agar berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai hukum.
Dasar Hukum Perceraian di Indonesia
Menurut Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, perceraian harus dilakukan di hadapan sidang pengadilan setelah tidak berhasilnya mediasi atau upaya damai. Dalam praktiknya:
Bagi pasangan beragama Islam, perceraian dilakukan melalui Pengadilan Agama.
Perceraian dapat diajukan oleh suami (permohonan talak) atau istri (gugatan cerai).
Talak di Luar Pengadilan Tidak Berlaku Secara Hukum
Banyak masyarakat yang masih keliru menganggap bahwa talak secara lisan di luar pengadilan sudah sah. Padahal, menurut Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam, talak hanya sah bila diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama.
Tanpa proses tersebut, negara tidak mengakui perceraian tersebut secara hukum, dan hak-hak hukum seperti nafkah, hak asuh anak, maupun pembagian harta tidak bisa diatur dengan sah.
Peran Penting Pengacara dalam Proses Perceraian
Menjalani proses perceraian tidak mudah, baik secara emosional maupun administratif. Di sinilah peran pengacara menjadi sangat penting, seperti:
✅ Memberikan Nasihat Hukum yang Tepat
✅ Mendampingi selama proses mediasi dan persidangan
✅ Menyusun gugatan atau permohonan dengan rapi dan akurat
✅ Melindungi hak-hak klien terkait anak, harta bersama, dan nafkah
✅ Memastikan keputusan pengadilan dijalankan dengan benar
Akta Cerai: Bukti Hukum Perceraian yang Sah
Setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diterbitkan akta cerai. Ini adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa perceraian Anda telah sah menurut negara.
Berdasarkan PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 34 ayat (2), perceraian bagi umat Islam dianggap terjadi sejak tanggal putusan Pengadilan Agama, bukan sejak talak diucapkan secara pribadi.
Percayakan Proses Hukum Anda kepada Profesional
Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Rekan siap mendampingi Anda dalam perkara perceraian, mulai dari konsultasi awal, penyusunan dokumen hukum, mediasi, hingga putusan pengadilan.
Dengan pengalaman panjang dan pendekatan profesional, kami mengedepankan penyelesaian terbaik, terutama untuk hak-hak anak, perempuan, dan harta bersama.
Alamat Kantor dan Kontak
Kantor Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Cengkehan, Rt.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525