Pengacara Sengketa Tanah Kulon Progo

Pengacara Sengketa Tanah Kulon Progo – Spesialis Masalah Pertanahan & Hak Milik Tanah

Butuh bantuan hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah di Kulon Progo, Yogyakarta? Jangan biarkan konflik tanah mengancam hak milik Anda. Hubungi Hallo Pengacara – tim advokat spesialis sengketa tanah Kulon Progo yang siap mendampingi Anda dari konsultasi hingga proses hukum tuntas.

WhatsApp 24 Jam: 0821-3683-8453
Konsultasi Hukum Gratis | Profesional | Terpercaya


Apa Itu Sengketa Tanah?

Sengketa tanah adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih mengenai kepemilikan, penguasaan, batas, atau hak atas sebidang tanah. Di Kabupaten Kulon Progo, sengketa pertanahan sangat umum terjadi, terutama karena:

  • Warisan tanah tanpa pembagian yang sah

  • Sertifikat tanah ganda atau tumpang tindih

  • Jual beli tanah tanpa akta notaris atau PPAT

  • Penguasaan tanah oleh pihak yang tidak berhak

  • Perbedaan batas tanah antar tetangga

➡️ Jika Anda menghadapi masalah seperti di atas, segera konsultasikan ke Pengacara Ahli Sengketa Tanah di Kulon Progo.


‍⚖️ Hallo Pengacara – Tim Advokat Sengketa Tanah Kulon Progo

Kami adalah tim pengacara dan konsultan hukum yang berpengalaman dalam menyelesaikan perkara tanah, baik secara litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (mediasi). Fokus kami adalah membantu masyarakat di Kulon Progo dan sekitarnya dalam menyelesaikan sengketa agraria secara hukum yang adil dan tepat sasaran.

Jenis Kasus Tanah yang Kami Tangani:

✅ Sengketa tanah warisan
✅ Penguasaan tanah tanpa hak (tanah dikuasai orang lain)
✅ Jual beli tanah bermasalah
✅ Konflik batas tanah
✅ Sertifikat tanah ganda
✅ Tanah girik atau Letter C belum bersertifikat
✅ Gugatan pengosongan lahan
✅ Penyerobotan tanah


Wilayah Layanan Hukum di Kabupaten Kulon Progo:

Kami melayani seluruh wilayah hukum di Kulon Progo, termasuk:

  • Kecamatan Wates

  • Kecamatan Pengasih

  • Kecamatan Temon

  • Kecamatan Lendah

  • Kecamatan Galur

  • Kecamatan Sentolo

  • Kecamatan Panjatan

  • Kecamatan Kokap

  • Kecamatan Nanggulan

  • Kecamatan Girimulyo

  • Kecamatan Samigaluh

  • Kecamatan Kalibawang

Baik Anda tinggal di kota maupun di desa, kami siap membantu secara online atau langsung.


Dokumen Penting untuk Sengketa Tanah:

Untuk mempercepat proses hukum, Anda sebaiknya menyiapkan dokumen berikut:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM), SHGB, Girik, Letter C

  • Akta Jual Beli (AJB) / PPJB

  • Surat Keterangan Waris (jika kasus warisan)

  • Bukti pembayaran / kuitansi jual beli

  • Peta bidang tanah atau gambar situasi

  • KTP & KK para pihak terkait

Kami akan membantu menganalisis semua dokumen untuk menyusun strategi hukum terbaik bagi Anda.


Mengapa Memilih Hallo Pengacara?

Advokat Khusus Tanah & Pertanahan
Berpengalaman di Yogyakarta & Jawa Tengah
Layanan Cepat via WhatsApp 24 Jam
Konsultasi Gratis Tanpa Komitmen Awal
Pendekatan Hukum dan Mediasi Berdasarkan Prinsip Keadilan

Kami berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa dengan efisien, sah, dan menguntungkan klien.


Konsultasi Hukum Gratis Sekarang!

Jangan biarkan sengketa tanah berlarut-larut dan merugikan Anda secara finansial maupun emosional. Segera hubungi Pengacara Sengketa Tanah Kulon Progo yang dapat dipercaya dan memahami karakteristik hukum tanah lokal.

Hallo Pengacara – Jasa Pengacara Tanah Kulon Progo
WhatsApp: 0821-3683-8453
Layanan Hukum 24 Jam | Online & Offline | Yogyakarta & Nasional


Kata Bijak Hukum & Keadilan

“Tanah bisa diwariskan, tapi keadilan harus diperjuangkan. Jangan biarkan hak milik Anda lenyap karena diam.”
Hallo Pengacara


Artikel Terkait :

  • pengacara sengketa tanah kulon progo

  • jasa pengacara tanah warisan kulon progo

  • advokat pertanahan kulon progo

  • pengacara konflik batas tanah jogja

  • pengacara jual beli tanah bermasalah kulon progo

  • konsultasi hukum tanah gratis kulon progo

  • gugatan tanah waris kulon progo

  • ahli hukum agraria yogyakarta

  • jasa hukum tanah jogja terpercaya

  • tim pengacara tanah SHM DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *