Pengacara Tindak Pidana Pencurian

Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum Tindak Pidana Pencurian – Hallo Pengacara 0821-3683-8453
Menghadapi tuduhan atau permasalahan hukum terkait tindak pidana pencurian merupakan hal yang tidak bisa dianggap sepele. Dalam situasi seperti ini, Anda memerlukan bantuan hukum dari pengacara profesional dan berpengalaman yang mampu membela dan memperjuangkan hak-hak hukum Anda secara maksimal.
Hallo Pengacara – 0821-3683-8453 hadir untuk memberikan konsultasi hukum dan pendampingan dalam perkara pidana pencurian, dengan dukungan tim ahli hukum pidana yang kompeten dan telah berpengalaman dalam menghadapi berbagai macam persidangan tindak pidana di seluruh wilayah Indonesia.
Apa Itu Tindak Pidana Pencurian Menurut Hukum?
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencurian adalah tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum. Perbuatan ini diatur secara jelas dalam BAB XXII KUHP, dengan beberapa penggolongan berdasarkan cara, situasi, dan motif pencurian.
Jenis-Jenis Tindak Pidana Pencurian dan Dasar Hukumnya
Berikut adalah jenis-jenis pencurian yang diatur dalam KUHP beserta pasal-pasal yang mengaturnya:
Jenis Pencurian | Dasar Hukum (Pasal KUHP) |
---|---|
Pencurian Biasa | Pasal 362 KUHP |
Pencurian dengan Pemberatan | Pasal 363 KUHP |
Pencurian dengan Kekerasan | Pasal 365 KUHP |
Pencurian dalam Keluarga | Pasal 367 KUHP |
Unsur-Unsur Pencurian
Agar suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian, harus memenuhi unsur-unsur berikut:
Barang yang diambil adalah milik orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya.
Barang tersebut berwujud, seperti uang, makanan, pakaian, perhiasan, alat elektronik, dsb.
Benda tidak berwujud seperti daya listrik atau gas juga termasuk.
Ada niat untuk memiliki secara melawan hukum.
Dilakukan secara sengaja dan tanpa izin dari pemilik sah.
Contoh Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP)
Tindak pidana pencurian bisa menjadi lebih berat hukumannya jika dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti:
Dilakukan pada malam hari.
Terjadi di rumah tinggal, jalan umum, atau kendaraan umum.
Melibatkan tindakan merusak atau membongkar properti.
Dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Menggunakan kunci palsu atau pakaian jabatan palsu.
Dilakukan secara bersama-sama atau dalam bentuk kelompok.
Kenapa Memilih Hallo Pengacara?
✅ Tim Pengacara Profesional dan Terpercaya
✅ Berpengalaman dalam Perkara Pidana, Termasuk Pencurian
✅ Didukung Ahli Hukum Pidana yang Berkompeten
✅ Pendampingan Hukum Efektif dan Efisien
✅ Berlaku di Seluruh Wilayah Hukum Indonesia
Kami siap mendampingi Anda dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan dengan strategi hukum terbaik untuk memperjuangkan keadilan.
Hubungi Sekarang – Konsultasi Hukum Gratis
Jangan menunda penyelesaian masalah hukum Anda.
Segera konsultasikan kasus pidana pencurian Anda ke Hallo Pengacara:
WA / Telp: 0821-3683-8453
Konsultasi cepat, aman, dan terpercaya.
Kata-Kata Bijak Hukum
“Dalam hukum, keadilan tidak hanya soal benar dan salah. Tetapi tentang siapa yang memperjuangkannya dengan hati dan integritas.”
— Hallo Pengacara