Bantuan Hukum Malpraktik Rumah Sakit

Bantuan Hukum Malpraktik Rumah Sakit – Konsultasi & Pendampingan oleh Pengacara Profesional
Hubungi Hallo Pengacara – 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)
Apakah Anda atau keluarga menjadi korban kelalaian tenaga medis di rumah sakit? Jangan biarkan penderitaan Anda berakhir tanpa keadilan. Anda berhak mendapatkan bantuan hukum malpraktik rumah sakit untuk menuntut pertanggungjawaban secara adil dan sah menurut hukum.
Hallo Pengacara – 0821-3683-8453 siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum bagi korban malpraktik medis, serta tenaga medis yang menghadapi tuduhan.
Apa Itu Malpraktik Rumah Sakit?
Malpraktik rumah sakit adalah tindakan kelalaian atau kesalahan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam lingkungan rumah sakit yang menyebabkan kerugian fisik, psikis, atau kematian pada pasien. Ini bisa dilakukan oleh dokter, perawat, ahli anestesi, atau pihak manajemen rumah sakit.
Contoh Malpraktik di Rumah Sakit:
Salah pemberian obat atau dosis
Tindakan medis tanpa persetujuan pasien (informed consent)
Infeksi akibat kelalaian prosedur steril
Salah diagnosa yang berakibat fatal
Penanganan darurat yang terlambat atau tidak sesuai standar
Mengapa Perlu Bantuan Hukum untuk Malpraktik Rumah Sakit?
Kasus malpraktik rumah sakit bukan hanya soal medis, tetapi melibatkan unsur hukum pidana dan perdata. Korban berhak menuntut keadilan, sementara tenaga medis atau institusi perlu pembelaan hukum yang tepat.
Manfaat Menggunakan Jasa Pengacara:
Menganalisis unsur kelalaian berdasarkan catatan medis
Mewakili korban atau tenaga medis dalam proses hukum
Menyusun gugatan ganti rugi atau laporan pidana
Bekerja sama dengan ahli medis forensik
Melindungi hak-hak hukum di setiap tahapan
⚖️ Dasar Hukum Kasus Malpraktik Rumah Sakit di Indonesia
1. Pidana (KUHP)
Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kematian
Pasal 360 KUHP: Luka berat akibat kelalaian medis
Pasal 361 KUHP: Pidana oleh profesional (dokter/perawat)
2. Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum
Pasal 1367 KUHPerdata: Tanggung jawab institusi atas kelalaian bawahannya
3. UU Kesehatan & Kedokteran
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU Praktik Kedokteran
KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia)
⚖️ Layanan Bantuan Hukum dari Hallo Pengacara
Kami mendampingi dua pihak: korban dan tenaga medis/rumah sakit.
Untuk Korban Malpraktik:
Konsultasi hukum awal secara gratis
Analisis rekam medis dan bukti pendukung
Penyusunan gugatan atau laporan pidana
Pendampingan selama penyidikan hingga persidangan
Negosiasi kompensasi atau mediasi
Untuk Tenaga Medis atau Rumah Sakit:
Pembelaan hukum terhadap tuduhan malpraktik
Strategi hukum berdasarkan bukti dan SOP rumah sakit
Pendampingan saat sidang MKDKI, kepolisian, dan pengadilan
Bantuan meredam potensi kerugian reputasi
Cakupan Wilayah Layanan
Kami memberikan layanan bantuan hukum kasus malpraktik rumah sakit di seluruh Indonesia, termasuk:
Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, Bogor
Bandung, Cimahi, Cirebon, Garut
Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya
Bali, Medan, Palembang, Makassar, dan kota lainnya
Konsultasikan Sekarang!
Jika Anda:
Mengalami kerugian akibat tindakan rumah sakit
Merasa diabaikan secara medis dan menderita akibatnya
Sedang menghadapi gugatan sebagai tenaga medis
Hubungi Hallo Pengacara: 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)
Konsultasi awal gratis – Solusi hukum cepat dan rahasia terjamin!
Kutipan Hukum
“Dalam hukum, tidak ada yang kebal. Rumah sakit dan tenaga medis juga wajib mempertanggungjawabkan tindakannya.”
— Islahul Abid, S.H., M.H., Konsultan Hukum Kesehatan
Artikel Terkait :
bantuan hukum malpraktik rumah sakit
pengacara malpraktik dokter
konsultasi hukum kasus medis
gugatan malpraktik rumah sakit
pengacara korban malpraktik medis
tanggung jawab hukum rumah sakit