Bantuan Hukum Malpraktik Rumah Sakit

Bantuan Hukum Malpraktik Rumah Sakit – Konsultasi & Pendampingan oleh Pengacara Profesional

Hubungi Hallo Pengacara – 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)

Apakah Anda atau keluarga menjadi korban kelalaian tenaga medis di rumah sakit? Jangan biarkan penderitaan Anda berakhir tanpa keadilan. Anda berhak mendapatkan bantuan hukum malpraktik rumah sakit untuk menuntut pertanggungjawaban secara adil dan sah menurut hukum.

Hubungi : 0821-3683-8453

Hallo Pengacara – 0821-3683-8453 siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum bagi korban malpraktik medis, serta tenaga medis yang menghadapi tuduhan.


Apa Itu Malpraktik Rumah Sakit?

Malpraktik rumah sakit adalah tindakan kelalaian atau kesalahan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam lingkungan rumah sakit yang menyebabkan kerugian fisik, psikis, atau kematian pada pasien. Ini bisa dilakukan oleh dokter, perawat, ahli anestesi, atau pihak manajemen rumah sakit.

Contoh Malpraktik di Rumah Sakit:

  • Salah pemberian obat atau dosis

  • Tindakan medis tanpa persetujuan pasien (informed consent)

  • Infeksi akibat kelalaian prosedur steril

  • Salah diagnosa yang berakibat fatal

  • Penanganan darurat yang terlambat atau tidak sesuai standar


Mengapa Perlu Bantuan Hukum untuk Malpraktik Rumah Sakit?

Kasus malpraktik rumah sakit bukan hanya soal medis, tetapi melibatkan unsur hukum pidana dan perdata. Korban berhak menuntut keadilan, sementara tenaga medis atau institusi perlu pembelaan hukum yang tepat.

Manfaat Menggunakan Jasa Pengacara:

  • Menganalisis unsur kelalaian berdasarkan catatan medis

  • Mewakili korban atau tenaga medis dalam proses hukum

  • Menyusun gugatan ganti rugi atau laporan pidana

  • Bekerja sama dengan ahli medis forensik

  • Melindungi hak-hak hukum di setiap tahapan


⚖️ Dasar Hukum Kasus Malpraktik Rumah Sakit di Indonesia

1. Pidana (KUHP)

  • Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kematian

  • Pasal 360 KUHP: Luka berat akibat kelalaian medis

  • Pasal 361 KUHP: Pidana oleh profesional (dokter/perawat)

2. Perdata (KUHPerdata)

  • Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum

  • Pasal 1367 KUHPerdata: Tanggung jawab institusi atas kelalaian bawahannya

3. UU Kesehatan & Kedokteran

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • UU Praktik Kedokteran

  • KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia)


‍⚖️ Layanan Bantuan Hukum dari Hallo Pengacara

Kami mendampingi dua pihak: korban dan tenaga medis/rumah sakit.

Untuk Korban Malpraktik:

  • Konsultasi hukum awal secara gratis

  • Analisis rekam medis dan bukti pendukung

  • Penyusunan gugatan atau laporan pidana

  • Pendampingan selama penyidikan hingga persidangan

  • Negosiasi kompensasi atau mediasi

Untuk Tenaga Medis atau Rumah Sakit:

  • Pembelaan hukum terhadap tuduhan malpraktik

  • Strategi hukum berdasarkan bukti dan SOP rumah sakit

  • Pendampingan saat sidang MKDKI, kepolisian, dan pengadilan

  • Bantuan meredam potensi kerugian reputasi


Cakupan Wilayah Layanan

Kami memberikan layanan bantuan hukum kasus malpraktik rumah sakit di seluruh Indonesia, termasuk:

  • Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, Bogor

  • Bandung, Cimahi, Cirebon, Garut

  • Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya

  • Bali, Medan, Palembang, Makassar, dan kota lainnya


 Konsultasikan Sekarang!

Jika Anda:

  • Mengalami kerugian akibat tindakan rumah sakit

  • Merasa diabaikan secara medis dan menderita akibatnya

  • Sedang menghadapi gugatan sebagai tenaga medis

Hubungi Hallo Pengacara: 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)
Konsultasi awal gratis – Solusi hukum cepat dan rahasia terjamin!

Kutipan Hukum

“Dalam hukum, tidak ada yang kebal. Rumah sakit dan tenaga medis juga wajib mempertanggungjawabkan tindakannya.”
— Islahul Abid, S.H., M.H., Konsultan Hukum Kesehatan


Artikel Terkait :

  • bantuan hukum malpraktik rumah sakit

  • pengacara malpraktik dokter

  • konsultasi hukum kasus medis

  • gugatan malpraktik rumah sakit

  • pengacara korban malpraktik medis

  • tanggung jawab hukum rumah sakit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *