Advokat Kasus Malpraktik Medis

Advokat Kasus Malpraktik Medis – Konsultasi & Pendampingan Hukum Profesional | Hallo Pengacara 0821-3683-8453

Apakah Anda korban malpraktik medis? Atau seorang tenaga medis yang dituduh lalai dalam menjalankan tugas?
Hallo Pengacara – 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp) hadir sebagai solusi hukum terpercaya dalam menangani kasus malpraktik medis di Indonesia.

Hubungi : 0821-3683-8453

Kami adalah tim advokat spesialis kasus malpraktik rumah sakit dan dokter, siap memberikan perlindungan hukum maksimal, baik bagi pasien maupun tenaga medis.


✅ Spesialis Kasus Malpraktik Medis di Indonesia

Malpraktik medis merupakan kelalaian atau tindakan medis yang menyimpang dari standar profesi, dan dapat menyebabkan kerugian fisik, mental, bahkan kematian pada pasien. Kasus seperti ini seringkali membutuhkan advokat berpengalaman di bidang hukum kesehatan.


⚖️ Layanan Hukum Kami – Fokus pada Malpraktik Dokter & Rumah Sakit

Untuk Pasien atau Keluarga Korban:

  • Konsultasi dan analisis awal kasus

  • Penyusunan gugatan pidana/perdata terhadap tenaga medis atau rumah sakit

  • Pendampingan dalam laporan ke polisi, IDI, atau Kemenkes

  • Pengumpulan bukti medis dan pernyataan ahli

  • Negosiasi ganti rugi & mediasi

Untuk Dokter, Perawat, atau Tenaga Kesehatan:

  • Pendampingan dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan etik

  • Pembelaan hukum atas tuduhan malpraktik

  • Bantuan menghadapi gugatan perdata atau laporan pidana

  • Rehabilitasi reputasi profesional


Dasar Hukum Malpraktik Medis di Indonesia

Penanganan kasus hukum malpraktik medis mengacu pada beberapa peraturan penting, antara lain:

  • Pasal 359 – 361 KUHP: Kelalaian yang mengakibatkan luka atau kematian

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • UU Praktik Kedokteran

  • Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Gugatan ganti rugi (Pasal 1365–1367)


‍⚖️ Mengapa Memilih Hallo Pengacara?

Khusus menangani kasus malpraktik medis dan kesehatan
Berpengalaman dalam pendampingan pasien & dokter
Didukung tim medis forensik dan saksi ahli profesional
Layanan cepat, responsif, dan rahasia terjaga


Wilayah Layanan Kami – Nasional

Kami melayani konsultasi dan pendampingan hukum di seluruh wilayah Indonesia, termasuk:

  • DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Makassar, Palembang, Banjarmasin

  • Siap datang ke rumah sakit atau lokasi Anda dengan penjadwalan profesional


 Konsultasi Hukum Kasus Malpraktik? Hubungi Kami Sekarang!

Jangan biarkan masalah hukum berkembang tanpa arah. Dapatkan pendampingan dari pengacara malpraktik medis terpercaya.

0821-3683-8453 (Telepon & WhatsApp)
Konsultasi awal tersedia secara online & privat

Artikel Terkait 

  • Advokat malpraktik medis

  • Pengacara pasien korban malpraktik rumah sakit

  • Konsultasi hukum malpraktik dokter

  • Jasa pengacara kasus malpraktik medis

  • Bantuan hukum kelalaian medis

  • Gugatan ganti rugi malpraktik

  • Pendampingan hukum tenaga medis

  • Pengacara spesialis hukum kesehatan

  • Advokat profesional kasus dokter lalai

  • Hukum pidana & perdata malpraktik medis


Kata Bijak Tentang Hukum

“Malpraktik bukan hanya soal kesalahan medis, tapi soal hak pasien yang harus dipulihkan melalui jalur hukum.”
Islahul Abid, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

advokat

Previous article

Bantuan Hukum Malpraktik Rumah Sakit
advokat

Next article

Pengacara Sengketa Medis