Gugatan Malpraktik Medis Rumah Sakit

Gugatan Malpraktik Medis Rumah Sakit – Konsultasi Hukum Profesional untuk Pasien Korban

Apakah Anda atau keluarga menjadi korban malpraktik medis di rumah sakit?
Jika Anda merasa dirugikan akibat kelalaian tenaga medis atau rumah sakit, Anda berhak mengajukan gugatan hukum malpraktik medis secara pidana, perdata, dan/atau etik profesi. Tim pengacara kami siap mendampingi Anda secara profesional dengan konsultasi hukum gratis malpraktik rumah sakit, tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Hubungi: 0821-3683-8453

Hubungi Sekarang: 0821-3683-8453 (Hallo Pengacara)
Layanan 24 Jam | Online & Offline | Profesional & Terpercaya


Apa Itu Gugatan Malpraktik Medis Rumah Sakit?

Gugatan malpraktik medis rumah sakit adalah tindakan hukum yang diajukan oleh pasien atau keluarganya terhadap tenaga medis (dokter, perawat, bidan) atau rumah sakit, karena terjadi kelalaian, kesalahan tindakan, atau pelanggaran standar pelayanan kesehatan yang menyebabkan:

  • Cacat permanen

  • Kematian pasien

  • Kerugian materiil & immateriil

  • Trauma psikis


Jenis Jalur Hukum untuk Kasus Malpraktik Medis

1. Gugatan Pidana

Diajukan jika terjadi kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian pasien.

Dasar Hukum:

  • Pasal 359 KUHP:
    “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dipidana penjara paling lama 5 tahun.”

  • Pasal 360 KUHP:
    “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan luka berat pada orang lain, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.”

  • Pasal 361 KUHP:
    “Jika dilakukan dalam pelaksanaan tugas profesi, pidana ditambah sepertiga.”

2. Gugatan Perdata

Untuk memperoleh ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum.

Dasar Hukum:

  • Pasal 1365 KUHPerdata:
    “Tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, wajib diganti kerugiannya oleh pelakunya.”

  • Pasal 1366 KUHPerdata:
    “Seseorang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaiannya.”

3. Gugatan Etik Profesi

Dilaporkan ke organisasi profesi seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) atau MKEK jika melanggar kode etik kedokteran.


Prosedur Gugatan Malpraktik Medis

  1. Konsultasi hukum awal (gratis)

  2. Kumpulkan bukti & kronologi

  3. Pendampingan hukum dalam proses mediasi atau litigasi

  4. Gugatan diajukan ke pengadilan negeri (perdata) atau kepolisian (pidana)

  5. Penanganan etik ke organisasi profesi jika perlu


Wilayah Layanan Gugatan Malpraktik Medis Rumah Sakit

Kami siap membantu di seluruh Indonesia, termasuk:

  • Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang

  • Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

  • Semarang, Solo, Magelang, Klaten, Purwokerto, Kudus

  • Bandung, Cimahi, Cirebon, Tasikmalaya, Garut

  • Surabaya, Malang, Kediri, Jember, Madiun

  • Banjarmasin, Balikpapan, Pontianak, Makassar, Manado


Alasan Memilih Kami

Pengacara spesialis kasus malpraktik medis
Konsultasi gratis & pendampingan profesional
Berpengalaman dalam litigasi medis & kesehatan
Tim hukum siap 24 jam dan mendampingi sampai tuntas
Pendekatan humanis, empatik, dan berbasis bukti


Testimoni Klien

⭐️ Ibu Sari (Semarang):
“Saya tidak tahu harus mulai dari mana. Tim pengacara Hallo Pengacara memberi arahan jelas dan hasilnya memuaskan.”

⭐️ Bapak Arman (Yogyakarta):
“Anak saya korban diagnosa salah. Kami dapat keadilan berkat pendampingan hukum dari tim profesional ini.”

⭐️ dr. Andi (Jakarta):
“Saya dokter yang dituduh kelalaian. Pengacara ini membela saya dengan data dan sangat profesional.”

⭐️ Bu Rina (Bandung):
“Saya diremehkan rumah sakit besar, tapi setelah konsultasi hukum, saya tahu hak-hak saya. Terima kasih!”

⭐️ Pak Dodi (Solo):
“Terbukti berpengalaman menangani kasus sensitif seperti malpraktik. Saya puas dan merekomendasikan.”


Konsultasi Sekarang, Gratis dan Tanpa Risiko

WhatsApp: 0821-3683-8453
Website: www.hallopengacara.com
Tersedia 24 Jam | Online dan Offline | ⚖️ Profesional & Berpengalaman

Kata Bijak Penutup

“Ketika sakit tak disembuhkan dan keadilan terabaikan, hukum menjadi harapan terakhir bagi para korban malpraktik medis.”


Artikel Terkait :

  • Gugatan malpraktik medis rumah sakit

  • Konsultasi hukum malpraktik medis

  • Pengacara malpraktik dokter dan rumah sakit

  • Bantuan hukum korban kelalaian medis

  • Gugatan pidana dan perdata malpraktik

  • Advokat spesialis hukum kesehatan

  • Pengacara profesional kelalaian medis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *