Pengacara Kasus Malpraktik di Rumah Sakit

Pengacara Profesional Kasus Malpraktik di Rumah Sakit – Spesialis Hukum Medis & Sengketa Kesehatan

Hubungi: 0821-3683-8453

Sedang menghadapi kasus malpraktik rumah sakit? Jangan biarkan Anda menghadapi masalah hukum ini sendirian. Kami hadir sebagai pengacara profesional yang berpengalaman menangani kasus malpraktik di rumah sakit, siap membantu Anda dengan pendekatan hukum yang tepat, cepat, dan berintegritas.


⚖️ Apa Itu Malpraktik Rumah Sakit?

Malpraktik rumah sakit adalah kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atau institusi rumah sakit, yang menyebabkan kerugian fisik, mental, atau bahkan kematian kepada pasien. Kasus ini termasuk dalam ranah hukum perdata, pidana, dan etik profesi, dan memerlukan penanganan serius oleh ahli hukum yang paham betul seluk-beluk hukum kesehatan dan kedokteran.


Dasar Hukum Kasus Malpraktik Rumah Sakit

Kasus malpraktik medis di Indonesia dapat diatur melalui berbagai peraturan berikut:

  • Pasal 1365 KUHPerdata: Tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum

  • Pasal 359 – 361 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • UU Praktik Kedokteran & UU Rumah Sakit

  • Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)

  • Putusan MKDKI dan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MKEK)


‍⚖️ Layanan Pengacara Spesialis Malpraktik Rumah Sakit

Kami adalah advokat spesialis kasus malpraktik medis yang memberikan pendampingan hukum menyeluruh, baik untuk:

Pasien atau Keluarga Korban:

  • Konsultasi awal & telaah hukum tindakan medis

  • Audit dan penilaian dokumen medis (rekam medis)

  • Penyusunan gugatan perdata & laporan pidana

  • Pendampingan selama mediasi, etik, dan persidangan

  • Klaim ganti rugi atas kerugian atau kematian

Tenaga Medis & Rumah Sakit:

  • Pembelaan terhadap dugaan malpraktik dan kelalaian

  • Penanganan sengketa medis secara etik dan hukum

  • Pendampingan di MKDKI dan institusi etik lainnya

  • Pencegahan kriminalisasi tenaga medis profesional

  • Advokasi menyeluruh untuk dokter, bidan, perawat, hingga manajemen RS


‍⚕️ Jenis Kasus Malpraktik yang Sering Terjadi di Rumah Sakit

  • Salah prosedur operasi atau tindakan medis

  • Pemberian obat atau dosis yang salah

  • Keterlambatan diagnosis atau kesalahan diagnosa

  • Penolakan pasien gawat darurat

  • Kelalaian dalam pengawasan pasca tindakan medis

  • Operasi tanpa informed consent

  • Infeksi atau komplikasi akibat kelalaian penanganan


Wilayah Layanan Pengacara Malpraktik Rumah Sakit

Kami melayani klien di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk:

  • Jawa Tengah: Semarang, Klaten, Banyumas, Sragen, dll

  • DIY Yogyakarta: Sleman, Kulon Progo, Gunungkidul

  • Jawa Timur & Barat: Surabaya, Malang, Bandung, Bogor

  • Wilayah Lain: Jakarta, Bali, Kalimantan, dan seluruh Indonesia

Kami juga menyediakan layanan konsultasi hukum online untuk mempermudah akses keadilan.


Kenapa Memilih Kami Sebagai Pengacara Kasus Malpraktik Rumah Sakit?

✅ Pengalaman menangani puluhan kasus malpraktik medis
✅ Tim ahli hukum & tenaga medis pendamping
✅ Profesional, beretika, dan menjaga kerahasiaan
✅ Siap mendampingi proses hukum dari awal hingga akhir
✅ Tersedia konsultasi awal gratis & sistem pembayaran fleksibel


Konsultasi Pengacara Malpraktik Rumah Sakit – Hubungi Kami Sekarang!

Jika Anda merasa dirugikan akibat tindakan medis di rumah sakit, atau sedang menghadapi tuntutan hukum sebagai tenaga medis, kami siap menjadi pendamping hukum terbaik Anda.

Hubungi kami sekarang:
Website: www.hallopengacara.com
WhatsApp: 0821-3683-8453
Layanan 24 Jam – Konsultasi Awal Gratis


Hallo Pengacara – Pengacara Profesional Kasus Malpraktik Rumah Sakit
Membela hak Anda, menjaga keadilan dalam dunia medis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *