Malpraktik Medis Rumah Sakit Yogyakarta

Pengacara Malpraktik Medis Rumah Sakit Yogyakarta – Konsultasi & Bantuan Hukum Profesional

Apakah Anda menjadi korban malpraktik medis di rumah sakit?
Atau Anda seorang dokter atau tenaga medis yang dituduh melakukan kelalaian medis?
Jangan khawatir. Anda memerlukan pengacara spesialis malpraktik medis rumah sakit di Yogyakarta yang berpengalaman, profesional, dan siap membela hak hukum Anda.

Hallo Pengacara – 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp) adalah solusi tepat untuk mendapatkan bantuan hukum kasus malpraktik medis, baik sebagai pasien korban maupun tenaga kesehatan yang dituntut secara hukum.


Mengapa Anda Membutuhkan Pengacara Malpraktik Medis?

Hubungi : 0821-3683-8453

Kasus malpraktik rumah sakit adalah perkara serius yang berhubungan dengan nyawa, kesehatan, dan keselamatan pasien. Proses hukumnya melibatkan analisis medis, pembuktian kelalaian, dan argumentasi hukum yang kuat. Oleh karena itu, Anda membutuhkan pendampingan dari pengacara ahli malpraktik medis di Yogyakarta.

Pengacara Malpraktik Medis Akan Membantu Anda:

  • Mengkaji apakah benar terjadi kesalahan atau kelalaian medis

  • Menganalisis catatan medis pasien dan dokumen rumah sakit

  • Mendampingi saat pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, atau persidangan

  • Bekerja sama dengan ahli medis atau forensik sebagai saksi ahli

  • Menyusun strategi hukum untuk gugatan atau pembelaan


Jenis Kasus Malpraktik Medis yang Umum Terjadi

Sebagai pengacara kasus malpraktik di Yogyakarta, kami menangani berbagai bentuk kelalaian medis, seperti:

  • Salah diagnosis atau penanganan penyakit

  • Operasi atau prosedur medis tanpa informed consent

  • Kesalahan penggunaan alat atau obat medis

  • Penundaan penanganan gawat darurat

  • Infeksi akibat alat medis yang tidak steril

  • Cacat atau kematian akibat tindakan medis yang tidak sesuai standar


Dasar Hukum Malpraktik Medis di Indonesia

Hukum Pidana:

  • Pasal 359 KUHP: Kelalaian menyebabkan kematian

  • Pasal 360 KUHP: Kelalaian menyebabkan luka berat

  • Pasal 361 KUHP: Hukuman lebih berat untuk tenaga medis

Hukum Perdata:

  • Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum

  • Pasal 1367 KUHPerdata: Tanggung jawab pihak rumah sakit

Undang-Undang Pendukung:

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

  • UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Layanan Pengacara Malpraktik Rumah Sakit di Yogyakarta

Untuk Pasien atau Keluarga Korban:

  • Konsultasi dan penilaian awal kasus

  • Penyusunan laporan polisi atau gugatan perdata

  • Pendampingan selama proses hukum

  • Negosiasi mediasi atau penyelesaian damai

  • Tuntutan ganti rugi atas kerugian fisik dan materi

Untuk Dokter atau Rumah Sakit yang Dituntut:

  • Analisis hukum atas tuduhan malpraktik

  • Pembelaan hukum secara profesional

  • Pendampingan di sidang etik, pidana, atau perdata

  • Perlindungan nama baik dan reputasi profesi


Wilayah Layanan Kami di Yogyakarta:

Kami melayani semua wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta:

  • Kota Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman

  • Kabupaten Bantul

  • Kabupaten Kulon Progo

  • Kabupaten Gunungkidul


Konsultasi Hukum Malpraktik Medis – Gratis Konsultasi Awal

Kami memahami bahwa menghadapi kasus malpraktik bisa sangat menegangkan. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan konsultasi hukum malpraktik medis gratis untuk tahap awal.

Hubungi: 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)
✉️ Konsultasi bisa dilakukan secara langsung maupun online.


Kata-Kata Bijak Tentang Hukum & Keadilan

“Keadilan bukan tentang siapa yang kuat atau lemah, tetapi tentang siapa yang benar menurut hukum.”
Islahul Abid, S.H., M.H.

Artikel Terkait :

Untuk membantu halaman ini muncul di pencarian Google, kami menggunakan kata kunci tambahan seperti:

  • Pengacara malpraktik medis Yogyakarta

  • Jasa pengacara kasus kesalahan medis

  • Bantuan hukum malpraktik rumah sakit

  • Konsultasi hukum kelalaian medis

  • Advokat sengketa medis Yogyakarta

  • Pengacara pasien korban malpraktik dokter

  • Layanan hukum malpraktik dokter rumah sakit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *