Malpraktik Medis Rumah Sakit Yogyakarta

Pengacara Malpraktik Medis Rumah Sakit Yogyakarta – Konsultasi & Bantuan Hukum Profesional
Apakah Anda menjadi korban malpraktik medis di rumah sakit?
Atau Anda seorang dokter atau tenaga medis yang dituduh melakukan kelalaian medis?
Jangan khawatir. Anda memerlukan pengacara spesialis malpraktik medis rumah sakit di Yogyakarta yang berpengalaman, profesional, dan siap membela hak hukum Anda.
Hallo Pengacara – 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp) adalah solusi tepat untuk mendapatkan bantuan hukum kasus malpraktik medis, baik sebagai pasien korban maupun tenaga kesehatan yang dituntut secara hukum.
Mengapa Anda Membutuhkan Pengacara Malpraktik Medis?
Kasus malpraktik rumah sakit adalah perkara serius yang berhubungan dengan nyawa, kesehatan, dan keselamatan pasien. Proses hukumnya melibatkan analisis medis, pembuktian kelalaian, dan argumentasi hukum yang kuat. Oleh karena itu, Anda membutuhkan pendampingan dari pengacara ahli malpraktik medis di Yogyakarta.
Pengacara Malpraktik Medis Akan Membantu Anda:
Mengkaji apakah benar terjadi kesalahan atau kelalaian medis
Menganalisis catatan medis pasien dan dokumen rumah sakit
Mendampingi saat pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, atau persidangan
Bekerja sama dengan ahli medis atau forensik sebagai saksi ahli
Menyusun strategi hukum untuk gugatan atau pembelaan
Jenis Kasus Malpraktik Medis yang Umum Terjadi
Sebagai pengacara kasus malpraktik di Yogyakarta, kami menangani berbagai bentuk kelalaian medis, seperti:
Salah diagnosis atau penanganan penyakit
Operasi atau prosedur medis tanpa informed consent
Kesalahan penggunaan alat atau obat medis
Penundaan penanganan gawat darurat
Infeksi akibat alat medis yang tidak steril
Cacat atau kematian akibat tindakan medis yang tidak sesuai standar
Dasar Hukum Malpraktik Medis di Indonesia
Hukum Pidana:
Pasal 359 KUHP: Kelalaian menyebabkan kematian
Pasal 360 KUHP: Kelalaian menyebabkan luka berat
Pasal 361 KUHP: Hukuman lebih berat untuk tenaga medis
Hukum Perdata:
Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum
Pasal 1367 KUHPerdata: Tanggung jawab pihak rumah sakit
Undang-Undang Pendukung:
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Layanan Pengacara Malpraktik Rumah Sakit di Yogyakarta
Untuk Pasien atau Keluarga Korban:
Konsultasi dan penilaian awal kasus
Penyusunan laporan polisi atau gugatan perdata
Pendampingan selama proses hukum
Negosiasi mediasi atau penyelesaian damai
Tuntutan ganti rugi atas kerugian fisik dan materi
Untuk Dokter atau Rumah Sakit yang Dituntut:
Analisis hukum atas tuduhan malpraktik
Pembelaan hukum secara profesional
Pendampingan di sidang etik, pidana, atau perdata
Perlindungan nama baik dan reputasi profesi
Wilayah Layanan Kami di Yogyakarta:
Kami melayani semua wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta:
Kota Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Gunungkidul
Konsultasi Hukum Malpraktik Medis – Gratis Konsultasi Awal
Kami memahami bahwa menghadapi kasus malpraktik bisa sangat menegangkan. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan konsultasi hukum malpraktik medis gratis untuk tahap awal.
Hubungi: 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)
✉️ Konsultasi bisa dilakukan secara langsung maupun online.
Kata-Kata Bijak Tentang Hukum & Keadilan
“Keadilan bukan tentang siapa yang kuat atau lemah, tetapi tentang siapa yang benar menurut hukum.”
– Islahul Abid, S.H., M.H.
Artikel Terkait :
Untuk membantu halaman ini muncul di pencarian Google, kami menggunakan kata kunci tambahan seperti:
Pengacara malpraktik medis Yogyakarta
Jasa pengacara kasus kesalahan medis
Bantuan hukum malpraktik rumah sakit
Konsultasi hukum kelalaian medis
Advokat sengketa medis Yogyakarta
Pengacara pasien korban malpraktik dokter
Layanan hukum malpraktik dokter rumah sakit