Pengacara Malpraktik Dokter Yogyakarta

Pengacara Malpraktik Dokter Yogyakarta – Spesialis Kasus Kelalaian dan Kesalahan Medis
Apakah Anda menjadi korban kesalahan medis oleh dokter di Yogyakarta? Atau Anda seorang tenaga medis yang sedang menghadapi tuduhan malpraktik medis? Kasus malpraktik tidak hanya menyangkut etika profesi, tetapi juga melibatkan proses hukum perdata dan pidana yang kompleks. Oleh karena itu, Anda membutuhkan pengacara malpraktik dokter Yogyakarta yang berpengalaman dan ahli dalam menangani sengketa medis.
Konsultasi Hukum Sekarang: 0821-3683-8453 (Hallo Pengacara – Telepon/WhatsApp)
Wilayah Layanan: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
✅ Apa Itu Malpraktik Dokter?
Malpraktik medis adalah tindakan atau kelalaian tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan standar profesi medis dan menyebabkan kerugian fisik, psikis, atau bahkan kematian pada pasien.
Contoh kasus malpraktik yang sering terjadi:
Diagnosa yang salah dan menyebabkan pengobatan keliru
Operasi tanpa informed consent (persetujuan pasien)
Kelalaian dalam pemberian dosis obat atau prosedur
Penanganan darurat yang tidak sesuai SOP medis
⚖️ Layanan Hukum Kami untuk Kasus Malpraktik Medis
Untuk Pasien/Keluarga Korban:
Analisis rekam medis dan evaluasi unsur malpraktik
Konsultasi hukum malpraktik dokter Yogyakarta secara langsung atau online
Pendampingan laporan ke polisi, IDI, KKI, atau lembaga etik kedokteran
Gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi medis dari dokter atau rumah sakit
Untuk Dokter/Tenaga Medis yang Dituntut:
Pembelaan terhadap tuduhan kelalaian medis yang tidak terbukti
Pendampingan dalam sidang etik dan sidang pengadilan
Penyusunan strategi hukum dan dokumentasi pembelaan
Perlindungan hak dan reputasi tenaga medis sesuai kode etik dan hukum
⚖️ Dasar Hukum Malpraktik Dokter di Indonesia
Kasus malpraktik dapat diproses melalui jalur pidana, perdata, dan etik profesi medis:
1. Hukum Pidana:
Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kematian
Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka berat
Pasal 361 KUHP: Ancaman hukuman lebih berat untuk profesi medis
2. Hukum Perdata:
Pasal 1365 KUHPerdata: Ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum
Pasal 1367 KUHPerdata: Tanggung jawab atasan (dokter senior atau RS)
3. Hukum Kesehatan:
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Wilayah Layanan Pengacara Malpraktik Dokter Yogyakarta
Kami siap melayani di seluruh wilayah DIY:
Kota Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Gunungkidul
Kami juga menerima kasus dari luar DIY, termasuk Jawa Tengah dan nasional, dengan sistem konsultasi online maupun pertemuan langsung.
Kata Kunci SEO Terkait (LSI Keywords)
Untuk meningkatkan visibilitas di mesin pencari seperti Google, artikel ini dioptimalkan dengan kata kunci:
pengacara malpraktik dokter yogyakarta
jasa pengacara kesalahan medis
konsultasi hukum malpraktik rumah sakit
pengacara kelalaian dokter yogyakarta
bantuan hukum pasien korban malpraktik
pengacara spesialis sengketa medis
advokat malpraktik tenaga kesehatan
jasa hukum tuntutan terhadap rumah sakit
Mengapa Memilih Hallo Pengacara?
✅ Tim advokat berpengalaman dalam hukum kesehatan dan kedokteran
✅ Didukung oleh tenaga medis dan saksi ahli yang kredibel
✅ Prosedur cepat, transparan, dan profesional
✅ Konsultasi awal GRATIS dan kerahasiaan dijamin
Konsultasi Hukum Malpraktik Medis Sekarang
Jangan biarkan kasus malpraktik berlarut-larut tanpa arah hukum yang jelas.
Apakah Anda pasien korban atau dokter yang sedang dilaporkan?Kami siap membantu Anda dengan pendekatan hukum yang adil, objektif, dan profesional.
0821-3683-8453 – Hallo Pengacara
Yogyakarta & Nasional – Konsultasi via Telepon / WhatsApp