Pengacara Rumah Sakit Lalai Tangani Pasien

Pengacara Rumah Sakit Lalai Tangani Pasien – Spesialis Kasus Kelalaian Medis & Malpraktik di Indonesia

Butuh Pengacara Profesional untuk Kasus Kelalaian Rumah Sakit?
Korban Malpraktik Medis di RS?
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Hallo Pengacara siap membantu Anda mengusut dan menindaklanjuti kasus kelalaian rumah sakit dan dokter yang lalai menangani pasien. Kami melayani pendampingan hukum kasus malpraktik rumah sakit secara pidana dan perdata, untuk pasien maupun tenaga medis, di seluruh Indonesia.

Hubungi: 0821-3683-8453

Hubungi Sekarang – Konsultasi GRATIS 24 Jam: 0821-3683-8453
Layanan Nasional | Online & Offline | Profesional & Terpercaya


Apa Itu Kelalaian Rumah Sakit?

Kelalaian rumah sakit adalah tindakan atau kegagalan tindakan oleh fasilitas medis yang tidak sesuai standar medis dan menyebabkan kerugian pada pasien, seperti luka berat, cacat permanen, atau kematian.

Contoh Kelalaian di Rumah Sakit:

  • Penanganan pasien gawat darurat yang lambat

  • Kesalahan diagnosis atau tindakan medis

  • Pemberian obat yang salah dosis atau jenis

  • Alat medis tidak steril

  • Kegagalan komunikasi antar tenaga medis


Perlindungan Hukum untuk Korban Kelalaian Rumah Sakit

✅ Jalur Hukum Pidana

Untuk kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian pasien.

Dasar Hukum Pidana:

  • Pasal 359 KUHP:
    Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dipidana paling lama 5 tahun atau kurungan 1 tahun.

  • Pasal 360 KUHP:
    Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan luka berat, dipidana paling lama 5 tahun.

✅ Jalur Hukum Perdata

Menuntut ganti rugi materiil dan immateriil atas kelalaian rumah sakit.

Dasar Hukum Perdata:

  • Pasal 1365 KUHPerdata:
    Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, wajib mengganti kerugian tersebut.

✅ Jalur Etik & Administratif

Laporan ke IDI, Kementerian Kesehatan, MKDKI atau Ombudsman RI.


Layanan Hukum Pengacara Kasus Rumah Sakit Lalai Tangani Pasien

Kami menyediakan layanan hukum spesifik untuk korban malpraktik dan kelalaian rumah sakit, seperti:

Untuk Pasien:

  • Konsultasi hukum kelalaian rumah sakit

  • Audit rekam medis dan analisa ahli

  • Gugatan pidana & perdata

  • Pendampingan di pengadilan dan penyidikan

  • Negosiasi damai (jika diperlukan)

Untuk Dokter dan Rumah Sakit:

  • Pembelaan hukum dalam kasus tuduhan malpraktik

  • Pendampingan di sidang etik dan pemeriksaan internal

  • Perlindungan hukum terhadap kriminalisasi profesi

  • Penyusunan pembelaan hukum berbasis SOP medis


Area Layanan Pengacara Kasus Kelalaian Rumah Sakit

Kami melayani klien dari seluruh wilayah Indonesia:

  • Jawa Tengah: Semarang, Solo, Purwokerto, Klaten, Magelang

  • Jawa Barat: Bandung, Bogor, Bekasi, Cirebon, Tasikmalaya

  • Yogyakarta: Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

  • Jawa Timur: Surabaya, Malang, Kediri, Jember

  • Jakarta, Sumatera, Kalimantan, Bali, NTB, NTT, Sulawesi


Testimoni Klien

Maya – Sleman
“Bayi saya meninggal karena keterlambatan penanganan di IGD. Tim pengacara dari Hallo Pengacara sangat cepat dan tanggap dalam proses hukum kami.”

Bapak Heru – Jakarta
“Rumah sakit lalai memberi obat, saya nyaris lumpuh. Tim pengacara membantu saya menang di pengadilan.”

dr. Ika – Semarang
“Sebagai tenaga medis, saya dituduh melakukan malpraktik. Berkat pendampingan hukum yang cermat, saya bisa membuktikan kebenaran.”

Linda – Bandung
“Kami menggugat rumah sakit karena salah diagnosis kanker. Gugatan kami diterima dan mendapatkan ganti rugi.”

Rizky – Denpasar
“Tim Hallo Pengacara sangat profesional, sabar, dan memberi edukasi hukum yang jelas.”


Konsultasi Hukum Gratis 24 Jam

WhatsApp/Telp: 0821-3683-8453
Website: www.hallopengacara.com
Kantor Hukum Tersebar di Seluruh Indonesia – Konsultasi Online & Tatap Muka

“Keadilan harus ditegakkan, terutama ketika nyawa manusia menjadi taruhannya. Jangan biarkan kelalaian medis tanpa pertanggungjawaban.”


Artikel Terkait :

  • Pengacara rumah sakit lalai

  • Pengacara kasus malpraktik medis

  • Bantuan hukum korban rumah sakit

  • Konsultasi hukum kelalaian medis

  • Gugatan malpraktik dokter

  • Pendampingan hukum pasien korban malpraktik

  • Advokat kelalaian rumah sakit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *