Pengacara Rumah Sakit Lalai Tangani Pasien

Pengacara Rumah Sakit Lalai Tangani Pasien – Spesialis Kasus Kelalaian Medis & Malpraktik di Indonesia
✅ Butuh Pengacara Profesional untuk Kasus Kelalaian Rumah Sakit?
✅ Korban Malpraktik Medis di RS?
✅ Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?
Hallo Pengacara siap membantu Anda mengusut dan menindaklanjuti kasus kelalaian rumah sakit dan dokter yang lalai menangani pasien. Kami melayani pendampingan hukum kasus malpraktik rumah sakit secara pidana dan perdata, untuk pasien maupun tenaga medis, di seluruh Indonesia.
Hubungi Sekarang – Konsultasi GRATIS 24 Jam: 0821-3683-8453
Layanan Nasional | Online & Offline | Profesional & Terpercaya
Apa Itu Kelalaian Rumah Sakit?
Kelalaian rumah sakit adalah tindakan atau kegagalan tindakan oleh fasilitas medis yang tidak sesuai standar medis dan menyebabkan kerugian pada pasien, seperti luka berat, cacat permanen, atau kematian.
Contoh Kelalaian di Rumah Sakit:
Penanganan pasien gawat darurat yang lambat
Kesalahan diagnosis atau tindakan medis
Pemberian obat yang salah dosis atau jenis
Alat medis tidak steril
Kegagalan komunikasi antar tenaga medis
Perlindungan Hukum untuk Korban Kelalaian Rumah Sakit
✅ Jalur Hukum Pidana
Untuk kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian pasien.
Dasar Hukum Pidana:
Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dipidana paling lama 5 tahun atau kurungan 1 tahun.Pasal 360 KUHP:
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan luka berat, dipidana paling lama 5 tahun.
✅ Jalur Hukum Perdata
Menuntut ganti rugi materiil dan immateriil atas kelalaian rumah sakit.
Dasar Hukum Perdata:
Pasal 1365 KUHPerdata:
Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, wajib mengganti kerugian tersebut.
✅ Jalur Etik & Administratif
Laporan ke IDI, Kementerian Kesehatan, MKDKI atau Ombudsman RI.
Layanan Hukum Pengacara Kasus Rumah Sakit Lalai Tangani Pasien
Kami menyediakan layanan hukum spesifik untuk korban malpraktik dan kelalaian rumah sakit, seperti:
Untuk Pasien:
Konsultasi hukum kelalaian rumah sakit
Audit rekam medis dan analisa ahli
Gugatan pidana & perdata
Pendampingan di pengadilan dan penyidikan
Negosiasi damai (jika diperlukan)
Untuk Dokter dan Rumah Sakit:
Pembelaan hukum dalam kasus tuduhan malpraktik
Pendampingan di sidang etik dan pemeriksaan internal
Perlindungan hukum terhadap kriminalisasi profesi
Penyusunan pembelaan hukum berbasis SOP medis
Area Layanan Pengacara Kasus Kelalaian Rumah Sakit
Kami melayani klien dari seluruh wilayah Indonesia:
Jawa Tengah: Semarang, Solo, Purwokerto, Klaten, Magelang
Jawa Barat: Bandung, Bogor, Bekasi, Cirebon, Tasikmalaya
Yogyakarta: Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
Jawa Timur: Surabaya, Malang, Kediri, Jember
Jakarta, Sumatera, Kalimantan, Bali, NTB, NTT, Sulawesi
Testimoni Klien
Maya – Sleman
“Bayi saya meninggal karena keterlambatan penanganan di IGD. Tim pengacara dari Hallo Pengacara sangat cepat dan tanggap dalam proses hukum kami.”
Bapak Heru – Jakarta
“Rumah sakit lalai memberi obat, saya nyaris lumpuh. Tim pengacara membantu saya menang di pengadilan.”
dr. Ika – Semarang
“Sebagai tenaga medis, saya dituduh melakukan malpraktik. Berkat pendampingan hukum yang cermat, saya bisa membuktikan kebenaran.”
Linda – Bandung
“Kami menggugat rumah sakit karena salah diagnosis kanker. Gugatan kami diterima dan mendapatkan ganti rugi.”
Rizky – Denpasar
“Tim Hallo Pengacara sangat profesional, sabar, dan memberi edukasi hukum yang jelas.”
Konsultasi Hukum Gratis 24 Jam
WhatsApp/Telp: 0821-3683-8453
Website: www.hallopengacara.com
Kantor Hukum Tersebar di Seluruh Indonesia – Konsultasi Online & Tatap Muka
“Keadilan harus ditegakkan, terutama ketika nyawa manusia menjadi taruhannya. Jangan biarkan kelalaian medis tanpa pertanggungjawaban.”
Artikel Terkait :
Pengacara rumah sakit lalai
Pengacara kasus malpraktik medis
Bantuan hukum korban rumah sakit
Konsultasi hukum kelalaian medis
Gugatan malpraktik dokter
Pendampingan hukum pasien korban malpraktik
Advokat kelalaian rumah sakit Indonesia