Pengacara Perceraian Pandak – Bantul

Pengacara Perceraian Pandak, Bantul – Profesional, Berpengalaman, dan Siap Membela Hak Anda

Pengacara Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners merupakan kantor pengacara yang berfokus pada pendampingan hukum di bidang perceraian, baik untuk pasangan Muslim maupun Non-Muslim, khususnya di wilayah Pandak, Bantul dan seluruh wilayah di Indonesia.

Mengapa Perceraian Terjadi?

Hubungi : 0821-3683-8453

Konflik rumah tangga adalah hal yang tidak bisa dipungkiri dalam kehidupan berumah tangga. Masalah ekonomi, perbedaan karakter, komunikasi yang buruk, hingga ketidaksetiaan, kerap kali menjadi penyebab utama terjadinya pertengkaran yang berujung pada perceraian.

Ketika konflik tidak kunjung terselesaikan, bahkan berkembang menjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka perceraian menjadi jalan terakhir untuk menyelamatkan salah satu atau kedua belah pihak dari situasi yang lebih buruk.

Pengacara Perceraian Terpercaya di Pandak, Bantul

Tim hukum dari Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners memiliki pengalaman luas dalam menangani perkara perceraian, baik melalui mediasi damai maupun melalui proses litigasi di pengadilan.

Kami senantiasa mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, namun apabila tidak ada titik temu, maka kami akan mengambil langkah hukum secara tepat, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami.

Layanan Hukum yang Kami Tawarkan:

  • Konsultasi hukum perceraian

  • Pendampingan gugatan cerai (istri)

  • Pendampingan permohonan talak (suami)

  • Penyelesaian pembagian harta gono-gini

  • Penetapan hak asuh anak (hak hadhanah)

  • Pendampingan kasus KDRT atau perselingkuhan

  • Penyelesaian perkara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

Pendekatan Sesuai Syariat Islam

Sebagai pengacara yang memahami nilai-nilai keislaman, kami juga menjelaskan secara komprehensif tentang hukum perceraian menurut syariat Islam, di antaranya:

1. Perceraian Wajib

Jika suami-istri tidak lagi bisa berdamai dan telah melalui semua upaya penyelesaian namun gagal, serta terdapat perbuatan keji atau pasangan telah keluar dari Islam.

2. Perceraian Sunnah

Saat suami tidak mampu menafkahi atau istri tidak menjaga kehormatan serta tidak bisa dibimbing dalam ketaatan kepada Allah.

3. Perceraian Makruh

Jika tidak ada alasan syar’i, namun suami tetap menjatuhkan talak pada istri yang salehah dan taat.

4. Perceraian Mubah

Dalam kasus istri berperilaku buruk dan suami tidak lagi sanggup bersabar, maka perceraian boleh dilakukan.

5. Perceraian Haram

Talak dijatuhkan dalam kondisi yang dilarang, seperti saat istri haid/nifas atau untuk tujuan menzalimi istri.

Mengedepankan Mediasi dan Keadilan

Kami memahami bahwa perceraian bukan sekadar urusan administratif. Ada emosi, anak, masa depan, dan hak-hak yang harus dijaga. Oleh karena itu, pendekatan kami tidak hanya legalistik, tetapi juga empatik—berusaha menyelesaikan konflik dengan cara yang paling manusiawi.

Kami berkomitmen untuk:

  • Menjaga kerahasiaan dan kenyamanan klien

  • Memberikan solusi hukum yang praktis dan logis

  • Memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami

  • Mewujudkan keadilan tanpa diskriminasi


Hubungi Kami

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Cengkehan RT.03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul – Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525


“Hukum adalah pedang keadilan. Dalam tangan yang benar, ia menebas kezaliman. Dalam hati yang bijak, ia menjadi jembatan damai.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *