Pengacara Tindak Pidana Pelecehan Seksual

Konsultasi dan Pendampingan Hukum Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Hubungi Hallo Pengacara: 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)
Pelecehan seksual merupakan bentuk tindak pidana yang sangat serius dan memberikan dampak psikologis maupun sosial bagi korban. Di Indonesia, kasus pelecehan seksual semakin banyak mendapat perhatian, baik dari sisi korban maupun penegak hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak-haknya, serta mendapatkan konsultasi hukum dan pendampingan profesional ketika menghadapi perkara ini—baik sebagai korban maupun terlapor.
Layanan Hukum Khusus Tindak Pidana Pelecehan Seksual – Hallo Pengacara
Hallo Pengacara adalah layanan hukum dari Tim Pengacara Profesional & Berdedikasi Tinggi yang siap membantu Anda dalam:
✅ Konsultasi hukum seputar pelecehan seksual
✅ Pendampingan hukum untuk korban dan pelapor
✅ Pembelaan hukum bagi terlapor atau pelaku
✅ Persiapan strategi hukum dan pendampingan selama proses peradilan
✅ Perlindungan hak-hak hukum klien sesuai UU dan norma yang berlaku
Segera hubungi kami di 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp) untuk mendapatkan layanan hukum yang aman, rahasia, dan profesional.
Dasar Hukum Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Indonesia
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 289: Perbuatan cabul dengan kekerasan/ancaman → Hukuman penjara hingga 9 tahun
Pasal 281: Perbuatan cabul di muka umum → Hukuman penjara 2 tahun 8 bulan atau denda
Pasal 290: Perbuatan cabul dengan bujukan → Hukuman penjara 7 tahun
Pasal 294: Perbuatan cabul terhadap anak → Hukuman penjara 7 tahun
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Pasal 4: Menjelaskan berbagai bentuk kekerasan seksual
Pasal 13: Perbudakan seksual → Hukuman penjara hingga 15 tahun
Pasal 14: Kekerasan seksual berbasis elektronik → Termasuk pelecehan di media sosial
Pasal 18: Pelecehan seksual non-fisik → Hukuman penjara hingga 9 bulan
Jenis-Jenis Pelecehan Seksual yang Umum Terjadi
Berikut beberapa contoh tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual menurut hukum:
1. Pelecehan Seksual Fisik
Meraba, meremas, menempelkan tubuh, atau tindakan cabul lainnya yang dilakukan tanpa persetujuan.
2. Pelecehan Seksual Verbal
Ucapan, candaan, komentar bernada seksual yang melecehkan atau mengintimidasi secara verbal.
3. Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial
Pengiriman gambar/video bernuansa seksual tanpa izin, penguntitan digital, atau konten tidak senonoh melalui platform online.
4. Pelecehan Seksual terhadap Anak
Tindakan cabul kepada anak di bawah umur yang dapat dikenai pidana berat sesuai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.
Perlindungan Hukum bagi Korban & Terlapor
Bagi Korban
Kami siap memberikan pendampingan hukum menyeluruh, dari proses pelaporan ke polisi, visum, sampai persidangan. Korban juga berhak mendapatkan perlindungan saksi dan korban, serta bantuan psikologis.
Bagi Terlapor/Pelaku Dalam proses hukum, seorang terlapor berhak atas pembelaan yang adil dan proporsional. Tim kami akan memastikan semua prosedur hukum dijalankan dengan benar, dan membantu menyusun strategi pembelaan yang tepat.
Mengapa Harus Hallo Pengacara?
✅ Ditangani oleh tim ahli hukum pidana yang berpengalaman dalam perkara pelecehan seksual
✅ Proses hukum didampingi secara profesional, rahasia, dan beretika
✅ Konsultasi cepat melalui Telepon/WhatsApp
✅ Mewakili klien di seluruh wilayah hukum Indonesia
✅ Fokus pada perlindungan hak dan keadilan hukum
Konsultasikan Kasus Anda Sekarang!
Kerahasiaan terjamin | ⚖️ Profesional & Terpercaya | Tersedia setiap saat
Hallo Pengacara – 0821-3683-8453 (Bisa Telepon atau WhatsApp)
Kami siap berdiri di sisi Anda—baik sebagai korban maupun terlapor—dalam perkara pelecehan seksual. Jangan ragu untuk bertindak, karena keadilan tidak bisa menunggu!