Pengacara Tindak Pidana Pemerkosaan

Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum Tindak Pidana Pemerkosaan – Hallo Pengacara

0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)

Apakah Anda atau orang terdekat sedang menghadapi kasus hukum terkait tindak pidana perkosaan? Jangan hadapi sendiri. Segera hubungi Hallo Pengacara – 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp), tim pengacara profesional dan berpengalaman yang siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara menyeluruh dan terpercaya.

Mengapa Memilih Hallo Pengacara?

  • Konsultasi Hukum Langsung dengan pengacara ahli di bidang pidana

  • Pendampingan Profesional sejak proses penyelidikan hingga persidangan

  • Privasi dan Kerahasiaan Terjamin

  • Tanggap dan Responsif, bisa dihubungi via Telepon/WhatsApp: 0821-3683-8453


Pengertian dan Aturan Hukum Tindak Pidana Perkosaan

Tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan berat yang memiliki konsekuensi hukum serius. Dalam hukum Indonesia, perkosaan diatur dalam dua peraturan utama:

Pasal 285 KUHP

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

“Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa orang lain bersetubuh dengannya, termasuk dalam tindak pidana perkosaan, dan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun.”


Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Perkosaan

Tindak pidana perkosaan tidak hanya terbatas pada hubungan seksual paksa. Beberapa bentuk lain yang juga termasuk perkosaan antara lain:

  • Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain

  • Memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri

  • Memasukkan bagian tubuh bukan alat kelamin atau benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain

  • Perkosaan terhadap anak

  • Perkosaan terhadap wanita yang tidak berdaya

  • Perkosaan terhadap mayat


Alat Bukti dalam Kasus Perkosaan

Untuk membuktikan tindak pidana perkosaan di mata hukum, diperlukan alat bukti yang sah, antara lain:

  • Keterangan saksi

  • Keterangan ahli (seperti dokter forensik)

  • Surat atau dokumen tertulis

  • Petunjuk atau bukti tambahan

  • Keterangan dari terdakwa


Jangan Ragu, Segera Konsultasikan Kasus Anda

Menghadapi kasus hukum seperti ini tentu penuh tekanan dan membutuhkan pendampingan hukum yang tepat dan profesional. Hallo Pengacara hadir sebagai solusi hukum Anda dalam menangani kasus-kasus tindak pidana perkosaan, baik sebagai korban maupun pihak yang dituduh.

Hubungi Kami Sekarang:
Hallo Pengacara – 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)
Layanan cepat, rahasia terjamin, pendampingan menyeluruh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *