Pengacara Tindak Pidana Asusila

Layanan Konsultasi & Pendampingan Hukum Kasus Tindak Pidana Asusila – Hallo Pengacara

Hubungi Kami: 0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp)

KONSULTASI: 0821-3683-8453 (WhatsApp)

Menghadapi kasus hukum, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana asusila, bukanlah hal yang mudah. Diperlukan pendampingan hukum yang tepat, profesional, dan berpengalaman agar hak-hak Anda tetap terlindungi secara hukum. Hallo Pengacara hadir sebagai solusi terbaik bagi Anda yang sedang membutuhkan layanan hukum terpercaya dalam kasus pidana asusila.


Apa Itu Tindak Pidana Asusila?

Tindak pidana asusila adalah segala bentuk perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, seperti norma agama, kesopanan, dan moral masyarakat. Perbuatan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bentuk-bentuk Tindak Pidana Asusila:

  • Perzinaan

  • Perkosaan

  • Persetubuhan dengan anak di bawah umur

  • Percabulan

  • Penghubungan percabulan

  • Pelecehan seksual

  • Penyiksaan seksual

  • Perdagangan anak di bawah umur

  • Penganiayaan terhadap hewan


⚖️ Sanksi Hukum Tindak Pidana Asusila

Beberapa ketentuan hukum yang mengatur sanksi atas tindak pidana asusila antara lain:

  • Pasal 281 KUHP: Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp4.500.

  • Pasal 419 UU No. 1 Tahun 2023: Untuk tindak pidana asusila terhadap anak, pelaku dapat dipidana hingga 7 tahun penjara.

  • Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE: Mengatur distribusi konten bermuatan asusila dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.


Pertimbangan Penting Dalam Penegakan Hukum Asusila

Dalam proses hukum, terdapat berbagai aspek yang menjadi bahan pertimbangan, seperti:

  • Niat dan kesengajaan dari pelaku

  • Kondisi korban (misalnya dalam keadaan tidak berdaya)

  • Faktor sosial, ekonomi, dan budaya

  • Distribusi konten bermuatan asusila kepada publik

  • Catatan penting: Perzinahan tidak secara otomatis dikategorikan sebagai perbuatan asusila menurut hukum, sehingga harus dibedakan dalam proses penanganannya.


‍⚖️ Mengapa Memilih Hallo Pengacara?

Hallo Pengacara telah berpengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum pidana asusila, baik sebagai kuasa hukum korban maupun pembela hak hukum bagi tersangka/terdakwa.

Kami didukung oleh:

  • Tim pengacara profesional dan terpercaya

  • Ahli hukum pidana dengan pengalaman teori dan praktik peradilan

  • Komitmen tinggi dalam menjaga kerahasiaan dan integritas klien

  • Konsultasi awal gratis dan pendampingan menyeluruh hingga tuntas


Konsultasi Sekarang

Jangan biarkan masalah hukum membuat Anda bingung dan panik. Lindungi hak hukum Anda bersama tim hukum terbaik!

Segera hubungi Hallo Pengacara
0821-3683-8453 (Telepon/WhatsApp – 24 Jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *