Pengacara Malpraktik Medis Pekalongan

Pengacara Malpraktik Medis Pekalongan – Solusi Hukum untuk Pasien Korban Kelalaian Dokter & Rumah Sakit

Apakah Anda atau keluarga mengalami kerugian akibat tindakan medis yang tidak profesional di wilayah Pekalongan? Jangan biarkan kesalahan medis dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Kami hadir sebagai pengacara malpraktik medis di Pekalongan yang siap membantu Anda menuntut keadilan secara hukum.

Hubungi : 0821-3683-8453

Hubungi Sekarang: 0821-3683-8453
‍⚖️ Konsultasi & Pendampingan Hukum Profesional
Layanan Hukum Seluruh Wilayah Kota & Kabupaten Pekalongan


⚠️ Apa Itu Malpraktik Medis?

Malpraktik medis adalah tindakan atau kelalaian tenaga kesehatan yang menyimpang dari standar medis, sehingga menyebabkan pasien mengalami kerugian, cacat, atau bahkan kematian. Malpraktik dapat terjadi di rumah sakit, klinik, puskesmas, atau praktik dokter pribadi.

Contoh Kasus Malpraktik:

  • Salah diagnosis yang menyebabkan perburukan penyakit

  • Kesalahan prosedur saat operasi atau melahirkan

  • Dosis obat tidak sesuai dan membahayakan pasien

  • Penanganan lambat terhadap kondisi darurat

  • Alat medis tidak steril menyebabkan infeksi

Jika Anda mengalami kejadian tersebut di wilayah Pekalongan, segera konsultasikan dengan pengacara ahli malpraktik medis untuk pendampingan hukum yang tepat.


⚖️ Dasar Hukum Terkait Malpraktik Medis

1. Pasal 359 KUHP

“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun…”

2. Pasal 360 KUHP

“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dihukum penjara paling lama lima tahun…”

3. Pasal 1365 KUHPerdata

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”

4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Menegaskan bahwa tenaga medis wajib menjalankan profesinya berdasarkan standar profesi, standar prosedur operasional (SPO), dan etika kedokteran, serta memberikan perlindungan hukum bagi pasien.


‍⚖️ Layanan Hukum Malpraktik Medis di Pekalongan

Kami menawarkan bantuan hukum dalam berbagai bentuk, antara lain:

  • Konsultasi awal dan analisis bukti (rekam medis, visum, dll)

  • Pelaporan ke pihak berwajib (polisi, IDI, atau Ombudsman)

  • Gugatan ganti rugi secara perdata

  • Pendampingan mediasi atau sidang pengadilan

  • Kolaborasi dengan ahli medis independen untuk pembuktian


Cakupan Wilayah Hukum Malpraktik Medis Pekalongan

Kami melayani seluruh wilayah:

Kota Pekalongan:

  • Pekalongan Barat

  • Pekalongan Timur

  • Pekalongan Selatan

  • Pekalongan Utara

Kabupaten Pekalongan:

  • Kajen

  • Wiradesa

  • Sragi

  • Kesesi

  • Bojong

  • Kedungwuni

  • Karanganyar

  • Buaran

  • Paninggaran

  • Lebakbarang

  • Petungkriono

  • Talun

  • Doro

Termasuk seluruh rumah sakit dan klinik di wilayah ini seperti RSUD Kraton, RS Aisyiyah, RS Siti Khadijah, RS Hermina Pekalongan, dan lainnya.


✅ Kenapa Memilih Kami?

  • Spesialisasi dalam malpraktik medis dan kelalaian tenaga kesehatan

  • Berpengalaman menangani kasus di pengadilan dan luar pengadilan

  • Pendekatan berbasis pembuktian medis dan hukum

  • Konsultasi mudah melalui WA, Telepon, atau Tatap Muka

  • Cakupan layanan hukum untuk seluruh Jawa Tengah


 Konsultasi Hukum Malpraktik Medis Pekalongan

 

Kontak Langsung via WhatsApp/Telp: 0821-3683-8453
Konsultasi Hukum 24 Jam
Privasi Dijamin, Pendampingan Penuh hingga Selesai
‍⚖️ Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners

Artikel Terkait :

  • Pengacara malpraktik medis Pekalongan

  • Konsultasi hukum kesalahan medis Pekalongan

  • Gugatan kelalaian dokter di Pekalongan

  • Bantuan hukum pasien korban malpraktik

  • Advokat kasus medis RS di Pekalongan

  • Pengacara korban kesalahan operasi

  • Konsultasi hukum rumah sakit Pekalongan

  • Jasa pengacara gugatan dokter Pekalongan

  • Pendampingan hukum malpraktik di Jawa Tengah

  • Sengketa medis Pekalongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *