Pengacara Malpraktik Medis Pekalongan

Pengacara Malpraktik Medis Pekalongan – Solusi Hukum untuk Pasien Korban Kelalaian Dokter & Rumah Sakit
Apakah Anda atau keluarga mengalami kerugian akibat tindakan medis yang tidak profesional di wilayah Pekalongan? Jangan biarkan kesalahan medis dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Kami hadir sebagai pengacara malpraktik medis di Pekalongan yang siap membantu Anda menuntut keadilan secara hukum.
Hubungi Sekarang: 0821-3683-8453
⚖️ Konsultasi & Pendampingan Hukum Profesional
Layanan Hukum Seluruh Wilayah Kota & Kabupaten Pekalongan
⚠️ Apa Itu Malpraktik Medis?
Malpraktik medis adalah tindakan atau kelalaian tenaga kesehatan yang menyimpang dari standar medis, sehingga menyebabkan pasien mengalami kerugian, cacat, atau bahkan kematian. Malpraktik dapat terjadi di rumah sakit, klinik, puskesmas, atau praktik dokter pribadi.
Contoh Kasus Malpraktik:
Salah diagnosis yang menyebabkan perburukan penyakit
Kesalahan prosedur saat operasi atau melahirkan
Dosis obat tidak sesuai dan membahayakan pasien
Penanganan lambat terhadap kondisi darurat
Alat medis tidak steril menyebabkan infeksi
Jika Anda mengalami kejadian tersebut di wilayah Pekalongan, segera konsultasikan dengan pengacara ahli malpraktik medis untuk pendampingan hukum yang tepat.
⚖️ Dasar Hukum Terkait Malpraktik Medis
1. Pasal 359 KUHP
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun…”
2. Pasal 360 KUHP
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dihukum penjara paling lama lima tahun…”
3. Pasal 1365 KUHPerdata
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Menegaskan bahwa tenaga medis wajib menjalankan profesinya berdasarkan standar profesi, standar prosedur operasional (SPO), dan etika kedokteran, serta memberikan perlindungan hukum bagi pasien.
⚖️ Layanan Hukum Malpraktik Medis di Pekalongan
Kami menawarkan bantuan hukum dalam berbagai bentuk, antara lain:
Konsultasi awal dan analisis bukti (rekam medis, visum, dll)
Pelaporan ke pihak berwajib (polisi, IDI, atau Ombudsman)
Gugatan ganti rugi secara perdata
Pendampingan mediasi atau sidang pengadilan
Kolaborasi dengan ahli medis independen untuk pembuktian
Cakupan Wilayah Hukum Malpraktik Medis Pekalongan
Kami melayani seluruh wilayah:
Kota Pekalongan:
Pekalongan Barat
Pekalongan Timur
Pekalongan Selatan
Pekalongan Utara
Kabupaten Pekalongan:
Kajen
Wiradesa
Sragi
Kesesi
Bojong
Kedungwuni
Karanganyar
Buaran
Paninggaran
Lebakbarang
Petungkriono
Talun
Doro
Termasuk seluruh rumah sakit dan klinik di wilayah ini seperti RSUD Kraton, RS Aisyiyah, RS Siti Khadijah, RS Hermina Pekalongan, dan lainnya.
✅ Kenapa Memilih Kami?
Spesialisasi dalam malpraktik medis dan kelalaian tenaga kesehatan
Berpengalaman menangani kasus di pengadilan dan luar pengadilan
Pendekatan berbasis pembuktian medis dan hukum
Konsultasi mudah melalui WA, Telepon, atau Tatap Muka
Cakupan layanan hukum untuk seluruh Jawa Tengah
Konsultasi Hukum Malpraktik Medis Pekalongan
✅ Kontak Langsung via WhatsApp/Telp: 0821-3683-8453
Konsultasi Hukum 24 Jam
Privasi Dijamin, Pendampingan Penuh hingga Selesai
⚖️ Kantor Hukum Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Artikel Terkait :
Pengacara malpraktik medis Pekalongan
Konsultasi hukum kesalahan medis Pekalongan
Gugatan kelalaian dokter di Pekalongan
Bantuan hukum pasien korban malpraktik
Advokat kasus medis RS di Pekalongan
Pengacara korban kesalahan operasi
Konsultasi hukum rumah sakit Pekalongan
Jasa pengacara gugatan dokter Pekalongan
Pendampingan hukum malpraktik di Jawa Tengah
Sengketa medis Pekalongan