Pengacara Malpraktik Medis Pekalongan
Pengacara Malpraktik Medis Pekalongan – Ahli Pendampingan Kasus Medis
Kasus malpraktik medis di Pekalongan memerlukan pendampingan hukum yang tepat agar hak pasien atau
tenaga medis dapat terlindungi. Hallo Pengacara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum profesional untuk menangani sengketa medis secara cepat, akurat, dan sesuai prosedur hukum.
Layanan Kami
Pendampingan pasien korban malpraktik untuk menuntut ganti rugi
Pembelaan tenaga medis yang dilaporkan atau dituntut
Pengajuan laporan ke Kepolisian, Pengadilan, atau MKDKI
Analisis medis dan hukum dengan dukungan ahli
Penyusunan gugatan perdata dan pembelaan pidana
Jenis Kasus Malpraktik Medis yang Sering Terjadi
Kesalahan diagnosis
Kelalaian dalam prosedur operasi
Salah pemberian obat atau dosis
Tidak adanya informed consent
Pelayanan tidak sesuai standar profesi
Dasar Hukum Malpraktik Medis di Indonesia
KUHP (Pasal 359, 360, 361) – kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian
KUHPerdata – gugatan ganti rugi
UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004
UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
Wilayah Layanan Pengacara Malpraktik Medis Pekalongan
Kami melayani di seluruh wilayah:
Kota Pekalongan (Utara, Barat, Timur, Selatan)
Kabupaten Pekalongan (Kajen, Wiradesa, Bojong, Kedungwuni, Tirto, dll.)
Konsultasi & Kontak
Hallo Pengacara – 0821-3683-8453
Konsultasi via WhatsApp atau tatap muka di Pekalongan.
![]()
Hallo Pengacara – Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Pengacara Malpraktik Medis Pekalongan – Konsultasi & pendampingan hukum untuk pasien korban dan pembelaan tenaga medis. Hubungi Hallo Pengacara 0821-3683-8453.