Pengacara Malpraktik Medis Purbalingga

Pengacara Malpraktik Medis Purbalingga – Konsultasi & Pendampingan Hukum untuk Korban Kesalahan Medis

Apakah Anda mengalami dugaan malpraktik medis di wilayah Purbalingga? Jangan biarkan hak Anda sebagai pasien terabaikan. Kami adalah pengacara spesialis malpraktik medis di Purbalingga yang siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk korban kelalaian dokter, rumah sakit, atau tenaga kesehatan lainnya.

Hubungi : 0821-3683-8453

Hubungi Sekarang: 0821-3683-8453
‍⚖️ Konsultasi Hukum Malpraktik Medis
Cakupan Seluruh Wilayah Kabupaten Purbalingga


⚠️ Apa Itu Malpraktik Medis?

Malpraktik medis adalah kelalaian atau kesalahan tindakan oleh dokter, perawat, atau rumah sakit yang menyebabkan kerugian fisik, mental, atau materiil terhadap pasien. Hal ini bisa terjadi dalam bentuk:

  • Salah diagnosis atau keterlambatan diagnosis

  • Kesalahan dalam prosedur bedah

  • Pemberian obat yang salah dosis atau jenisnya

  • Kelalaian saat proses persalinan

  • Tidak memberikan informed consent kepada pasien


⚖️ Dasar Hukum Malpraktik Medis di Indonesia

Kasus malpraktik dapat ditindak secara pidana, perdata, dan juga etik profesi. Berikut bunyi pasal-pasal yang relevan:

1. Pasal 359 KUHP

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

2. Pasal 360 KUHP

“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

3. Pasal 1365 KUHPerdata

“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.”

4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Mewajibkan setiap tenaga medis menjalankan tugas sesuai standar profesi, SOP, dan etika kedokteran. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, pidana, dan perdata.


‍⚖️ Layanan Hukum Pengacara Malpraktik Medis Purbalingga

Kami memberikan layanan menyeluruh, antara lain:

  • Konsultasi hukum awal terkait dugaan malpraktik

  • Penelusuran dan analisis rekam medis

  • Pendampingan pelaporan ke pihak berwenang (Kepolisian, IDI, MKDKI)

  • Pengajuan gugatan ganti rugi atas kerugian pasien

  • Pendampingan saat mediasi, negosiasi, dan persidangan

  • Kolaborasi dengan ahli medis untuk pembuktian profesional


Wilayah Cakupan Layanan Hukum di Kabupaten Purbalingga

Layanan kami menjangkau seluruh wilayah Purbalingga, termasuk:

  • Kecamatan Purbalingga

  • Padamara

  • Kalimanah

  • Kutasari

  • Bobotsari

  • Karangreja

  • Karanganyar

  • Karangmoncol

  • Kemangkon

  • Bukateja

  • Bojongsari

  • Kejobong

  • Rembang

  • Mrebet

  • Pengadegan

Kami siap membantu Anda dalam kasus di RSUD Goeteng Taroenadibrata, rumah sakit swasta, puskesmas, dan klinik kesehatan lainnya di wilayah Purbalingga.


✅ Mengapa Memilih Kami?

  • Berpengalaman dalam menangani kasus malpraktik medis di berbagai kabupaten

  • Didukung tim hukum dan medis profesional

  • Rahasia dan integritas dijamin

  • Konsultasi fleksibel: offline & online

  • Fokus pada keadilan dan pemulihan hak korban


Artikel Terkait :

Agar artikel mudah ditemukan, kami mengoptimasi kata kunci berikut:

  • Pengacara malpraktik medis Purbalingga

  • Konsultasi hukum malpraktik dokter Purbalingga

  • Advokat kelalaian rumah sakit Purbalingga

  • Bantuan hukum pasien korban malpraktik

  • Pengacara spesialis kesalahan medis Purbalingga

  • Gugatan ganti rugi malpraktik medis

  • Hukum kesehatan dan kelalaian medis di Purbalingga

  • Jasa hukum sengketa medis di Jawa Tengah

  • Law Office malpraktik rumah sakit Purbalingga


 Konsultasi & Bantuan Hukum Malpraktik Medis

WhatsApp/Telp: 0821-3683-8453
‍⚖️ Konsultasi Hukum Gratis*
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Melayani seluruh Purbalingga dan wilayah sekitarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *