Pengacara Malpraktik Medis Purbalingga

Pengacara Malpraktik Medis Purbalingga – Konsultasi & Pendampingan Hukum untuk Korban Kesalahan Medis
Apakah Anda mengalami dugaan malpraktik medis di wilayah Purbalingga? Jangan biarkan hak Anda sebagai pasien terabaikan. Kami adalah pengacara spesialis malpraktik medis di Purbalingga yang siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk korban kelalaian dokter, rumah sakit, atau tenaga kesehatan lainnya.
Hubungi Sekarang: 0821-3683-8453
⚖️ Konsultasi Hukum Malpraktik Medis
Cakupan Seluruh Wilayah Kabupaten Purbalingga
⚠️ Apa Itu Malpraktik Medis?
Malpraktik medis adalah kelalaian atau kesalahan tindakan oleh dokter, perawat, atau rumah sakit yang menyebabkan kerugian fisik, mental, atau materiil terhadap pasien. Hal ini bisa terjadi dalam bentuk:
Salah diagnosis atau keterlambatan diagnosis
Kesalahan dalam prosedur bedah
Pemberian obat yang salah dosis atau jenisnya
Kelalaian saat proses persalinan
Tidak memberikan informed consent kepada pasien
⚖️ Dasar Hukum Malpraktik Medis di Indonesia
Kasus malpraktik dapat ditindak secara pidana, perdata, dan juga etik profesi. Berikut bunyi pasal-pasal yang relevan:
1. Pasal 359 KUHP
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
2. Pasal 360 KUHP
“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
3. Pasal 1365 KUHPerdata
“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.”
4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Mewajibkan setiap tenaga medis menjalankan tugas sesuai standar profesi, SOP, dan etika kedokteran. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, pidana, dan perdata.
⚖️ Layanan Hukum Pengacara Malpraktik Medis Purbalingga
Kami memberikan layanan menyeluruh, antara lain:
Konsultasi hukum awal terkait dugaan malpraktik
Penelusuran dan analisis rekam medis
Pendampingan pelaporan ke pihak berwenang (Kepolisian, IDI, MKDKI)
Pengajuan gugatan ganti rugi atas kerugian pasien
Pendampingan saat mediasi, negosiasi, dan persidangan
Kolaborasi dengan ahli medis untuk pembuktian profesional
Wilayah Cakupan Layanan Hukum di Kabupaten Purbalingga
Layanan kami menjangkau seluruh wilayah Purbalingga, termasuk:
Kecamatan Purbalingga
Padamara
Kalimanah
Kutasari
Bobotsari
Karangreja
Karanganyar
Karangmoncol
Kemangkon
Bukateja
Bojongsari
Kejobong
Rembang
Mrebet
Pengadegan
Kami siap membantu Anda dalam kasus di RSUD Goeteng Taroenadibrata, rumah sakit swasta, puskesmas, dan klinik kesehatan lainnya di wilayah Purbalingga.
✅ Mengapa Memilih Kami?
Berpengalaman dalam menangani kasus malpraktik medis di berbagai kabupaten
Didukung tim hukum dan medis profesional
Rahasia dan integritas dijamin
Konsultasi fleksibel: offline & online
Fokus pada keadilan dan pemulihan hak korban
Artikel Terkait :
Agar artikel mudah ditemukan, kami mengoptimasi kata kunci berikut:
Pengacara malpraktik medis Purbalingga
Konsultasi hukum malpraktik dokter Purbalingga
Advokat kelalaian rumah sakit Purbalingga
Bantuan hukum pasien korban malpraktik
Pengacara spesialis kesalahan medis Purbalingga
Gugatan ganti rugi malpraktik medis
Hukum kesehatan dan kelalaian medis di Purbalingga
Jasa hukum sengketa medis di Jawa Tengah
Law Office malpraktik rumah sakit Purbalingga
Konsultasi & Bantuan Hukum Malpraktik Medis
WhatsApp/Telp: 0821-3683-8453
⚖️ Konsultasi Hukum Gratis*
Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners
Melayani seluruh Purbalingga dan wilayah sekitarnya