Pengacara Malpraktik Rumah Sakit
Pengacara Malpraktik Medis & Rumah Sakit – Advokat Profesional | Hallo Pengacara 0821‑3683‑8453
Apabila Anda menghadapi kasus malpraktik di rumah sakit, baik sebagai pasien korban, keluarga pasien, maupun tenaga medis yang menghadapi tuduhan, Hallo Pengacara siap memberikan pendampingan hukum profesional dan komprehensif di seluruh Indonesia. Selain itu, kami menangani kasus malpraktik medis dengan strategi hukum yang terstruktur, mulai dari konsultasi awal hingga penyelesaian hukum di pengadilan atau
melalui mediasi.
Konsultasi GRATIS, KLIK DI SINI !
Hubungi Layanan 24 Jam : 0821-3683-8453 Layanan nasional mencakup: Yogyakarta, Gunungkidul, Cimahi, Jakarta, Bandung, serta kota besar lainnya.
Definisi Malpraktik Medis
Malpraktik medis terjadi ketika tenaga medis, seperti dokter, perawat, bidan, atau rumah sakit, melakukan kelalaian serius atau melanggar standar profesi sehingga menimbulkan kerugian bagi pasien. Akibatnya, pasien dapat mengalami luka berat, cacat permanen, bahkan kematian.
Beberapa contoh malpraktik medis meliputi:
Salah diagnosis atau tindakan medis yang tidak sesuai prosedur
Operasi atau pemberian obat tanpa persetujuan pasien (informed consent)
Kelalaian dalam penanganan di UGD atau ICU
Kesalahan dosis obat, prosedur pembedahan, atau diagnosis terlambat yang fatal
Dasar Hukum Malpraktik Medis di Indonesia
Hukum Pidana:
Pasal 359 KUHP: kelalaian menimbulkan kematian
Pasal 360 KUHP: kelalaian mengakibatkan luka berat
Pasal 361 KUHP: pemberatan hukuman jika dilakukan tenaga medis
Hukum Perdata:
Pasal 1365 KUHPerdata: perbuatan melawan hukum
Pasal 1367 KUHPerdata: tanggung jawab pemberi kerja atas kelalaian bawahan
Undang-Undang Kesehatan dan Etika Profesi:
UU No. 17/2023, UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit
Pasal 193 UU Kesehatan: rumah sakit bertanggung jawab atas kelalaian tenaga medis
Layanan Pengacara Malpraktik Medis Hallo Pengacara
Untuk Pasien dan Keluarga
Kami menyediakan pendampingan menyeluruh. Selain itu, layanan kami mencakup:
Memberikan konsultasi gratis dan penilaian awal kasus
Menyusun gugatan pidana maupun perdata
Melakukan investigasi rekam medis dan dokumentasi kasus
Mendampingi proses hukum, mediasi, atau negosiasi
Menghadirkan saksi ahli medis dan forensik sesuai kebutuhan
Untuk Tenaga Medis
Selain pasien, kami juga mendukung tenaga medis melalui layanan hukum profesional, yaitu:
Analisis tuduhan malpraktik secara mendalam
Pendampingan hukum di sidang etik dan profesi
Melindungi reputasi serta menangani pengaduan profesi
Memberikan bantuan hukum pidana maupun perdata jika dituntut
Wilayah Layanan
Hallo Pengacara melayani seluruh wilayah Indonesia. Secara khusus:
Yogyakarta dan Gunungkidul: menangani kasus malpraktik di rumah sakit lokal serta mediasi etik profesi
Cimahi dan sekitarnya: pendampingan korban malpraktik
Jakarta, Bandung, Semarang, Pekanbaru, dan kota besar lainnya: layanan online melalui WhatsApp atau Zoom
Mengapa Memilih Hallo Pengacara
Kami merupakan advokat spesialis malpraktik medis dan kode etik profesi yang profesional dan berpengalaman menangani ratusan kasus medis. Selain itu, kami berkomitmen untuk:
Memberikan konsultasi cepat, rahasia, dan solusi hukum jelas
Menyediakan biaya transparan dan fleksibel tanpa biaya tersembunyi
Menghadirkan kolaborasi pakar medis dan hukum untuk hasil maksimal
Mendampingi klien penuh dari awal hingga penyelesaian hukum
Cara Konsultasi
Hubungi Hallo Pengacara melalui WhatsApp atau telepon di 0821‑3683‑8453
Jelaskan kronologi kejadian, kondisi medis, dan kerugian yang dialami
Tim kami akan melakukan penilaian awal dan menyarankan langkah hukum
Pendampingan hukum dapat dilanjutkan hingga kasus terselesaikan secara tuntas
Hallo Pengacara – Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Pengacara Malpraktik Medis & Rumah Sakit profesional untuk pasien, keluarga, dan tenaga medis. Pendampingan hukum menyeluruh dari konsultasi hingga penyelesaian hukum. Konsultasi 24 jam: 0821‑3683‑8453
Hallo Pengacara – Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Pengacara malpraktik medis & rumah sakit profesional. Pendampingan hukum untuk pasien, keluarga, dan tenaga medis di seluruh Indonesia. Konsultasi gratis 24 jam Hallo Pengacara 0821‑3683‑8453.