Pengacara Malpraktik Medis Kota Semarang

Pengacara Malpraktik Medis Kota Semarang – Solusi Hukum untuk Korban Kesalahan Dokter & Rumah Sakit

Hubungi : 0821-3683-8453

Apakah Anda menjadi korban kelalaian medis di Kota Semarang? Jangan biarkan hak Anda terabaikan. Hallo Pengacara hadir sebagai pengacara spesialis malpraktik medis di Kota Semarang yang siap mendampingi Anda meraih keadilan dan kompensasi atas kerugian yang dialami.


⚠️ Apa Itu Malpraktik Medis?

Malpraktik medis terjadi ketika tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, atau rumah sakit, melakukan tindakan yang menyimpang dari standar profesi dan menyebabkan cedera, cacat, bahkan kematian pasien. Contoh kasus yang sering terjadi:

  • Salah diagnosa atau penanganan penyakit

  • Pembedahan tanpa indikasi medis yang tepat

  • Obat yang salah dosis atau tidak sesuai

  • Tidak adanya informed consent

  • Terlambat penanganan darurat

  • Cacat lahir akibat kesalahan saat persalinan


Dasar Hukum Malpraktik Medis di Indonesia

Berikut bunyi pasal dan dasar hukum yang mengatur malpraktik medis:

  • Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”

  • Pasal 360 KUHP: Mengatur tentang luka berat karena kelalaian

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

  • Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)

  • Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)


⚖️ Layanan Pengacara Malpraktik Medis di Semarang

Kami memberikan layanan hukum terintegrasi untuk korban malpraktik medis di Semarang:

✅ Konsultasi hukum online & offline
✅ Pendampingan membuat laporan polisi dan etik profesi
✅ Gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi
✅ Mediasi dengan pihak rumah sakit atau dokter
✅ Pendampingan proses etik & disiplin profesi di MKDKI
✅ Representasi di Pengadilan Negeri Semarang


Wilayah Cakupan Layanan di Kota Semarang

Layanan kami mencakup seluruh kecamatan di Kota Semarang, antara lain:

  • Banyumanik

  • Candisari

  • Gajahmungkur

  • Gayamsari

  • Genuk

  • Gunungpati

  • Mijen

  • Ngaliyan

  • Pedurungan

  • Semarang Barat

  • Semarang Selatan

  • Semarang Tengah

  • Semarang Timur

  • Tembalang

  • Tugu

Kami juga melayani kasus dari wilayah sekitar seperti Kabupaten Semarang, Kendal, dan Demak.


Mengapa Memilih Kami?

  • Pengalaman menangani puluhan kasus malpraktik medis

  • Tim pengacara terdaftar dan berkompeten

  • Pendampingan penuh dari awal hingga pengadilan

  • Konsultasi mudah via WhatsApp & Zoom

  • Biaya jasa hukum fleksibel dan transparan

  • Komitmen menjaga kerahasiaan dan kenyamanan klien


 Konsultasikan Sekarang – Gratis untuk Pertemuan Pertama

Jika Anda merasa dirugikan oleh kesalahan medis, segera konsultasikan kepada kami agar langkah hukum dapat segera dilakukan.

WhatsApp / Telepon: 0821-3683-8453
Website: www.hallopengacara.com
Kantor hukum kami melayani seluruh wilayah Kota Semarang & sekitarnya


Meta Description :

Pengacara malpraktik medis Kota Semarang – Spesialis sengketa medis & kelalaian dokter. Konsultasi hukum, ganti rugi, dan pendampingan di pengadilan. Hubungi Hallo Pengacara!


Artikel Terkait :

  • Pengacara malpraktik medis Semarang

  • Bantuan hukum korban kelalaian dokter Semarang

  • Jasa hukum malpraktik rumah sakit di Semarang

  • Konsultasi hukum kesalahan medis Semarang

  • Advokat sengketa medis Kota Semarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *