Pengacara Penipuan Penggelapan Kuningan, Bogor – Jawa Barat

Pengacara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Kuningan dan Bogor, Jawa Barat

Profesional – Berpengalaman – Terpercaya

Hubungi : 0821-3683-8453

Apakah Anda sedang mencari pengacara ahli dalam kasus penipuan dan penggelapan di Kuningan atau Bogor, Jawa Barat? Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners hadir sebagai solusi hukum terbaik untuk menangani berbagai kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Jawa Barat dan seluruh Indonesia.

Mengapa Memilih Kami?

Spesialis Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Pendampingan Hukum Lengkap dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan
Tim Pengacara Berpengalaman dan Profesional
Layanan Hukum di Kuningan, Bogor, dan Seluruh Indonesia


Tindak Pidana Penggelapan: Penjelasan Hukum

Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Contoh penggelapan: seseorang menerima titipan barang secara sah, tetapi kemudian menguasai atau menjual barang tersebut seolah miliknya sendiri.


Tindak Pidana Penipuan: Dasar Hukum

Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau uang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Contoh penipuan: seseorang menjanjikan investasi fiktif, menggunakan identitas palsu untuk memperoleh uang, atau melakukan manipulasi informasi agar korban menyerahkan harta.


Layanan Hukum di Kuningan dan Bogor – Jawa Barat

Law Office Islahul Abid, S.H., M.H. & Partners memberikan layanan hukum pidana di wilayah:

  • Kabupaten Kuningan

  • Kabupaten dan Kota Bogor

  • Wilayah sekitarnya di Provinsi Jawa Barat dan seluruh Indonesia

Kami menangani perkara pidana umum maupun khusus, dengan fokus pada penipuan, penggelapan, dan kejahatan kerah putih lainnya.


Komitmen Kami dalam Penanganan Perkara Hukum

Kami berkomitmen untuk:

  • Memberikan perlindungan hukum menyeluruh bagi klien

  • Menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum

  • Memberikan solusi terbaik, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan


Konsultasikan Masalah Hukum Anda Sekarang

Hubungi kami untuk konsultasi hukum gratis awal terkait kasus penipuan dan penggelapan di Kuningan, Bogor, atau wilayah Jawa Barat lainnya.

Alamat Kantor:
Cengkehan RT 03/24, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta 55782
WhatsApp: 0852-9294-5525
Layanan Nasional – Tersedia di seluruh wilayah Indonesia

Cakupan Layanan Hukum Nasional

Kami melayani di seluruh provinsi dan kabupaten/kota Indonesia, termasuk:

  • Jawa Barat: Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Kuningan, Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, dan lainnya

  • DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan seluruh wilayah lainnya


Artikel Terkait :

Pengacara Penipuan Kuningan, Pengacara Penggelapan Bogor, Pengacara Kasus Pidana Jawa Barat, Law Office Islahul Abid, Jasa Pengacara Penipuan dan Penggelapan, Konsultasi Hukum Pidana, Pengacara Ahli Penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *